Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan mengatakan, kepolisian harus berani memberikan sanksi hukum yang sesuai untuk Menteri BUMN Dahlan Iskan terkait insiden mobil listrik "Ferrari" di Magetan, Jawa Timur. Jika nantinya Dahlan hanya dikenakan sanksi tilang, menurut Edi, hal itu merupakan penggunaan diskresi polisi dan dapat melanggar Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
"Bila Polres Magetan dan Polda Jatim hanya memaksakannya, kami khawatir akan membangun kesan bahwa ada diskriminasi Polri dalam penetapan hukum dan ini bertentangan dengan prinsip equality before the law," ujar Edi saat dihubungi, Selasa (8/1/2013).
Sedianya, Kepolisian Daerah Jawa Timur akan melakukan gelar perkara atas peristiwa kecelakaan mobil listrik "Ferrari" Tucuxi milik Menteri BUMN Dahlan Iskan di Markas Polda Jatim besok atau Rabu (9/1/2013). Setelah itu, kepolisian akan mementukan sanksi hukum atas dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Dahlan.
Edi menerangkan, polisi juga harus jeli melihat kesalahan Dahlan yang menggunakan pelat nomor tidak resmi, yakni "DI 19". Pelat nomor tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh kepolisian sebab mobil seharga sekitar Rp 1,5 miliar tersebut juga belum mendapat sertifikat uji tipe. Indonesia sendiri tidak memiliki kode wilayah "DI" untuk pelat nomor kendaraan bermotor.
"Jika hanya saksi tilang, tentu kurang memberikan rasa keadilan buat masyarakat. Polri saat ini perlu mengkaji sanksi hukum lainnya dan perlu melakukan penyelidikan lebih dalam soal bagaimana Dahlan Iskan bisa menggunakan nomor polisi bodong," terangnya.
Menurut Edi, sanksi hukum harus diberikan secara tegas tanpa pandang bulu, apalagi dikatakan Edi, Dahlan merupakan seorang pejabat negara yang seharusnya menjadi contoh untuk masyarakat.
"Selain ada delik pidana, tentu ini juga melanggar asas kepatutan sebagai seorang menteri yang jadi panutan masyarakat," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, mobil listrik ala "Ferrari", Tucuxi, milik Dahlan Iskan yang sedang menjalani tes tempuh jalan jarak jauh dari Jakarta menuju Surabaya mengalami kecelakaan di Plaosan, Magetan, Sabtu (5/1/2013), akibat rem blong.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berdasarkan kesimpulan sementara dari tim, kelalaian terletak pada pengemudi kendaraan Tucuxi, yakni Dahlan Iskan.
"Karena itu, Pak Dahlan sangat berpeluang besar menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, dia juga akan diperiksa lagi pekan ini setelah sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Magetan seusai kecelakaan pada Sabtu (5/1/2013)," kata Ade.
Ia menjelaskan, berdasarkan kesimpulan sementara tim gabungan, Dahlan Iskan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 Ayat 1, Pasal 280, dan Pasal 64 Ayat 1.
Pasal 310 Ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Pasal 280 dan Pasal 64 Ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
s
"Bila Polres Magetan dan Polda Jatim hanya memaksakannya, kami khawatir akan membangun kesan bahwa ada diskriminasi Polri dalam penetapan hukum dan ini bertentangan dengan prinsip equality before the law," ujar Edi saat dihubungi, Selasa (8/1/2013).
Sedianya, Kepolisian Daerah Jawa Timur akan melakukan gelar perkara atas peristiwa kecelakaan mobil listrik "Ferrari" Tucuxi milik Menteri BUMN Dahlan Iskan di Markas Polda Jatim besok atau Rabu (9/1/2013). Setelah itu, kepolisian akan mementukan sanksi hukum atas dugaan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan Dahlan.
Edi menerangkan, polisi juga harus jeli melihat kesalahan Dahlan yang menggunakan pelat nomor tidak resmi, yakni "DI 19". Pelat nomor tersebut tidak pernah dikeluarkan oleh kepolisian sebab mobil seharga sekitar Rp 1,5 miliar tersebut juga belum mendapat sertifikat uji tipe. Indonesia sendiri tidak memiliki kode wilayah "DI" untuk pelat nomor kendaraan bermotor.
"Jika hanya saksi tilang, tentu kurang memberikan rasa keadilan buat masyarakat. Polri saat ini perlu mengkaji sanksi hukum lainnya dan perlu melakukan penyelidikan lebih dalam soal bagaimana Dahlan Iskan bisa menggunakan nomor polisi bodong," terangnya.
Menurut Edi, sanksi hukum harus diberikan secara tegas tanpa pandang bulu, apalagi dikatakan Edi, Dahlan merupakan seorang pejabat negara yang seharusnya menjadi contoh untuk masyarakat.
"Selain ada delik pidana, tentu ini juga melanggar asas kepatutan sebagai seorang menteri yang jadi panutan masyarakat," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, mobil listrik ala "Ferrari", Tucuxi, milik Dahlan Iskan yang sedang menjalani tes tempuh jalan jarak jauh dari Jakarta menuju Surabaya mengalami kecelakaan di Plaosan, Magetan, Sabtu (5/1/2013), akibat rem blong.
Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Kepolisian Daerah Jawa Timur AKBP Ade Safri Simanjuntak mengatakan, berdasarkan kesimpulan sementara dari tim, kelalaian terletak pada pengemudi kendaraan Tucuxi, yakni Dahlan Iskan.
"Karena itu, Pak Dahlan sangat berpeluang besar menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Selain itu, dia juga akan diperiksa lagi pekan ini setelah sebelumnya dimintai keterangan oleh penyidik Polres Magetan seusai kecelakaan pada Sabtu (5/1/2013)," kata Ade.
Ia menjelaskan, berdasarkan kesimpulan sementara tim gabungan, Dahlan Iskan melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 Ayat 1, Pasal 280, dan Pasal 64 Ayat 1.
Pasal 310 Ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Pasal 280 dan Pasal 64 Ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar