Featured Video

Senin, 14 Januari 2013

Tes Membaca Untuk masuk SD Dilarang


SEMARANG – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh melarang guru melakukan tes membaca, menulis dan berhitung (calistung) untuk siswa yang akan masuk sekolah dasar, mulai 2013. Selama ini praktiknya justru terbalik.

“Saya perintahkan kepada kepala dinas pendidikan untuk melarang pihak sekolah dasar melakukan tes calistung atau membaca, menulis dan berhitung saat masuk SD,” kata Nuh di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (13/1) saat melakukan sosialisasi Kurikulum 2013 di depan sekitar 350 rektor, pejabat dinas pendidikan, kepala sekolah dan guru se-Jawa Tengah.
Dikatakan Nuh, idealnya seorang siswa yang masuk SD baru bisa membaca, menulis dan berhitung bukan diajarkan saat taman kanak-kanak. Taman kanak-kanak harusnya diisi anak untuk bersosialiasi bukan untuk belajar calistung.
“Taman kanak-kanak itu bukan sekolah. Karena yang namanya sekolah dimulai SD dan seterusnya” katanya.
Oleh sebab itu, untuk mengurangi beban siswa dalam belajar, sebaiknya TK tidak diajarkan calistung tapi saat kelas 1 SD. “Dalam Kurikulum 2013 beban siswa dalam proses belajar justru akan menjadi ringan,” katanya sebagaimana dikutip Antara.
Demikian juga saat penerimaan murid SD, kata Nuh, pihak sekolah tidak harus mewajibkan usia 6 tahun. “Kalau muridnya berumur enam tahun kurang beberapa bulan silahkan diterima,” katanya.
Nuh menegaskan mata pelajaran bahasa daerah masih tetap ada dalam kurikulum 2013 yang pelaksanaannya diserahkan di masing-masing daerah. “Saya tegaskan mata pelajaran bahasa daerah tetap ada sehingga tidak perlu dikhawatirkan,” kata Nuh.
Dikatakan, bahasa daerah tetap ada yakni di kolom kurikulum seni budaya dan prakarya. Bahasa daerah dan kelompok muatan lokal lainnya tetap terbuka untuk dimasukkan ke kurikulum.
Guru agama
Masih di Semarang, Nuh mengemukakan, pembinaan guru agama yang mengajar di sekolah umum mulai 2013 tidak lagi dilakukan Kementerian Agama tapi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam upaya untuk lebih memudahkan pengawasan.
“Kita putuskan pembinaan guru agama di semua sekolah umum dilakukan oleh kita,” kata Nuh lagi kepada pers.
Dikatakan, selama ini pembinaan guru agama yang mengajar di sekolah umum pembinaannya berada di Kementerian Agama sehingga membuat bingung pembinaan karena proses mengajar seharusnya berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurutnya, pembinaan yang akan di bawah Kemdikbud antara lain mencakup soal karir, kesejahteraan, hingga gaji.
Guru agama yang mengajar di sekolah umum yang dibina oleh Kemdibud adalah yang mengajar semua agama dan di semua tingkatan sekolah mulai dari SD, SMP, dan SMA. “Kami perkirakan di seluruh Indonesia ada 200 ribuan guru agama yang mengajar di sekolah umum untuk semua tingkatan,” katanya.
RSBI dan SKM
Bagaimana nasib Sekolah Kategori Mandiri (SKM). Wacana status SKM pun banyak diprotes. Apa tanggapan Mendikbud?
“Belum kami putuskan. Kami akan bersama-sama putuskan sebelum tahun ajaran baru. Kayak apa sistem non-RSBI, dan bagaimana? Itu akan dibahas di Kementerian. Untuk kurikulum yang baru nanti akan menjadi kurikulum 2013,” jelas Mendikbud ketika ditanya SKM yang tak ada dasar hukumnya.
Hal itu disampaikan Nuh usai menjadi pembicara kunci dalam pembukaan Rakernas Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (Ika UII) di Gedung Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Minggu (13/1).
Ia menambahkan, untuk melaksanakan keputusan atas dihapusnya RSBI, pihaknya berkonsultasi dengan MK. Mendikbud menanyakan apa proses belajar dengan sistem RSBI serta merta distop atau diselesaikan dulu.
“Intinya proses belajar-mengajar tidak bisa serta merta distop begitu saja. Malah nanti baru akan ditiadakan mulai penerimaan siswa baru menggunakan non-RSBI. Untuk yang sekarang, proses belajar berjalan seperti apa adanya dulu,” tutur Nuh sebagaimana dikutip detikcom.
Sementara Ketua Ika UII yang juga Ketua MK Mahfud MD menegaskan tak ada pertentangan antara MK dan Mendikbud pasca keputusan RSBI dihapuskan. Dia mendukung Nuh yang akan menghapuskan secara bertahap.
“Saya kira proses pendidikan harus ada termina-nya. Tidak bisa langsung pada akhir semester. Tidak ada yang bertentangan antara Kementerian dengan MK. MK juga tak mengatakan harus berhenti mendadak. Ada proses agar tidak mengganggu pendidikan,” tutur Mahfud.
PBM tetap sama
Lebih jauh Menteri M Nuh menegaskan proses belajar mengajar (PBM) sekolah eks RSBI akan tetap sama sampai akhir tahun ajaran. “Misalnya sekolah punya program untuk pelatihan guru, ya tetap jalan, semuanya. Semuanya tetap. Tapi tidak boleh pakai label RSBI, sampai tahun ajaran baru,” ujar M Nuh usai menyampaikan sosialisasi kurikulum 2013 di kantor Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (13/1).
Tak hanya itu, biaya-biaya yang dikenakan kepada siswa-siswa eks RSBI juga tetap sama. “Biayanya juga tetap sama. Yang tadinya Rp100 ribu ya tetap, Rp1 juta, ya tetap,” lanjutnya.
Begitu juga dengan lulusannya nanti. M Nuh meminta kepada para siswa untuk tidak khawatir tentang statusnya nanti. “Nggak ada kok jadi, ooh kamu lulusan sekolah yang dihapusin itu ya? Nggak ada,” katanya sambil tertawa.
Di dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi X DPR RI, Agus Hermanto menjelaskan tentang perubahan terkait anggaran khusus RSBI. Ia mengatakan bahwa yang berubah adalah penggunaannya.
“Dalam anggaran kan ada yang dikhususkan RSBI, ini butuh pembicaraan khusus nantinya akan digunakan untuk apa. Karena ada kata RSBI-nya sehingga tidak berkekuatan hukum. Perubahannya hanya mengubah penggunaan. Misalnya anggaran Rp20 miliar, nanti digunakan untuk apa. Tapi prinsipnya tetap untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia,” jelasnya. (*)

s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar