Featured Video

Kamis, 14 Februari 2013

Dituntut 7 Tahun, Pengedar Narkoba Asal Malaysia Divonis 20 Tahun


Gedung Mahkamah Agung (ari saputra/detikcom)
Jakarta - - Perang terhadap narkoba terus ditabuh. Kali ini 'meriam perang' itu diluncurkan oleh Mahkamah Agung (MA). Hal itu dengan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara, atau hampir 3 kali lipat dari tuntutan jaksa.

Menurut pejabat resmi MA yang enggan disebut namanya, Kamis (14/2/2013), vonis tersebut dijatuhkan kepada terdakwa WN Malaysia Fitri Ezady Bin Mohammad Alias Ben. 

Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jika tidak mau membayar maka diganti dengan kurungan selama 1 tahun penjara. Di luar dugaan, majelis hakim menjatuhkan hukuman pokok 3 tahun lebih berat dari tuntutan.

"Di PN Tangerang terbukti pasal 112 ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dipidana 10 tahun penjara," ujarnya.

Atas vonis ini, JPU lalu mengajukan banding. Lalu pada 16 Oktober 2012 vonis ini dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten dalam putusan bernomor 140/PID/2012/PT.BTN.

Duduk sebagai majelis hakim banding Sri Anggarwati selaku ketua majelis dengan hakim anggota Agustina Pattipeilohy dan Tusani Djapry dengan panitera pengganti Taida Lamtiur Pangaribuan.

Atas vonis ini, JPU lalu mengajukan keberatan karena vonis terlalu berat terhadap terdakwa. Kasasi pun dilayangkan ke Jalan Medan Merdeka Utara, tempat MA bermarkas. Apa kata MA?

"Oleh majelis kasasi permohonan kasasi JPU dikabulkan, akan tetapi pidana diperberat menjadi 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila tidak membayar denda maka diganti kurungan 1 tahun," tambahnya.

Duduk sebagai ketua majelis kasasi Dr Artidjo Alkotsar dengan hakim anggota hakim agung Sri Murwahyuni, dan hakim agung Prof Surya Djaya. Perkara kasasi nomor 2454 K/PID.SUS/2012 diketok pada 12 Februari 2013 kemarin.


s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar