Featured Video

Sabtu, 22 Oktober 2011

MENDAGRI: NEGARA PERLU ADIL


KEPALA DAERAH YANG DIVONIS BEBAS
BALI, HALUAN — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, bangsa ini perlu adil bagi kepala daerah yang divonis bebas oleh pengadilan, terutama untuk masa jabatan yang hilang akibat proses hukum yang terlalu lama.

Hal itu ditegaskan Gamawan Fauzi dalam sambutannya setelah mengu­kuhkan Kepengurusan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) yang dipimpin Bupati Kutai Timur, Ir. Irsan Noor, M.Si, di Nusa Dua, Bali, Jumat (21/10) kemarin.
Dalam undang-undang, kata Men­dagri melanjutkan,  apabila seorang kepala daerah yang terjerat hukum kemudian divonis bebas, maka dia harus diaktifkan kembali. Bila dia menjalani proses hukum sebagai terdakwa pada awal tahun kedua dan baru dapat vonis bebas setelah banding, kasasi, dan kemudian dilan­jutkan pula PK oleh Jaksa sehingga memakan waktu hingga tiga tahun, tentu saat aktif kembali ia hanya akan menjalankan sisa jabatan selama setahun saja.
Nah, “bagaimana masa jabatan yang hilang selama dua tahun itu. Apakah masa jabatannya bisa ditam­bah atau hanya menjalani yang setahun saja? Sungguh tak adil rasanya,” kata Mendagri yang disam­but tepuk riuh 339 bupati seluruh Indonesia yang menjadi pengurus dan anggota Apkasi.
Menurut Gamawan, sesung­guhnya perlu dirumuskan dalam UU 32/2004 dan undang-undang terkait lainnya tentang masa jabatan yang hilang tersebut. “Kalau dibiarkan begitu saja sebagai sebuah risiko, negara ini tak adil juga buat mereka yang tak bersalah,” imbuh mantan Bupati Solok ini.
Kemendagri mengaku agak tersandera oleh banyak celah hukum yang diterjemahkan dengan berbagai sudut pandang. Seorang bupati atau walikota, misalnya, yang sudah divonis bebas demi hukum, sejatinya kan tidak boleh diproses lagi. Namun ada celah yang membuat jaksa bisa melakukan PK. Akibatnya, kata Mendagri, pihaknya belum bisa mengaktifkan yang bersangkutan.
Selain masalah hukum ini, Gamawan menyebutkan masih ba­nyak masalah benturan hukum yang terjadi antara satu undang-undang dengan undang-undang lainnya.
Satu pasal saja bila dibahas, implikasinya cukup banyak dan bisa multitafsir. Karena itulah Kemen­dagri yang sedang menggodok revisi UU 32/2004, RUU Pemilukada, RUU Desa, sedang berusaha sejeli­met mungkin memastikan pasal-pasal yang dibuat dan bagaimana impli­kasinya.
Bagi UU Desa, misalnya, apakah daerah ini akan menjadi unit pe­merintahan terbawah dan ototnom? Bagaimana dengan Kepala Desanya, dipilih atau tidak?  ”Ke depan, hal ini, harus jeas dan tuntas, sehingga produk undang-undang satu sama lainnya tidak saling berbenturan,” kata Gamawan.
Mendagri menyambut baik langkah APKASI untuk sering melakukan dialog dengan membahas berbagai isu penting. “Sebagai organisasi intelektual yang anggo­tanya para bupati, APKASI harus memberi manfaat bagi anggotanya dan implementasinya untuk rakyat banyak,” ujarnya.
Pengurus APKASI yang dikukuh­kan kemarin merupakan hasil Munas­lub beberapa waktu lalu di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Apkasi periode 2011-2015 ini dipimpin oleh Bupati Kutai Timur, Ir. H. Isran Noor, M.Si dengan Sekjen Bupati Kuningan Aang Suganda.
Empat Bupati dari Sumbar juga masuk jajaran pengurus. Bupati Tanah Datar M. Shadiq Pasadigue jadi Wakil Sekjen, Bupati Pesisir Selatan Nasrul Abit jadi Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga dan Koordinator untuk Sumatera Barat. Bupati Pasaman Benny Utama menjadi Wakil Ketua bidang Humas dan Promosi Daerah, Bupati Solok Syamsu Rahim jadi Wakil Ketua bidang Pendidikan dan Pelatihan dan Bupati Agam Indra Catri jadi Sekre­taris bidang Kerjasama Antar Daerah.
Sementara, empat bupati dari Riau juga masuk jajaran pengurus. Seperti Bupati Indragiri Hilir Indra Adnan jadi Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan dan sekaligus koor­dinator Riau, Bupati Siak Syamsuar sebagai sekretaris bidang Energi dan Sumberdaya Mineral dengan Bupati Pelalawan, M. Harris sebagai anggota. Kemudian Bupati Bengkalis Herlian Saleh jadi Wakil Ketua bidang Kerjasama Luar Negeri dan Bupati Kuansing Sukarmis jadi anggota bidang pemerintahan dan otonomi daerah. Sedang Bupati Bintan Ansar Ahmad sebagai korwil Kepri.
Padan Jumat siang, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berke­nan membuka Rakernas VII Apkasi ini di tempat yang sama. (h/sal)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar