Featured Video

Senin, 10 Oktober 2011

123 Pasangan Nikah Usia Dini di Mojokerto Diduga Hamil Duluan

Mojokerto - Diduga hamil duluan, sebanyak 123 pasangan muda-mudi di Kota dan Kabupaten Mojokerto, meminta dispensasi usia pada Pengadilan Agama (PA) untuk menikah di usia dini. Jika batas minimal usia pernikahan adalah 19, namun usia para pasangan ini rata-rata di bawahnya.


"Ini sangat ironis sekali. Selama 6 bulan terakhir ini tercatat ada 123 pasangan meminta dispensasi nikah dengan usia dibawah 19 tahun," kata Supardi, Panitera Muda Hukum PA Mojokerto, kepada detiksurabaya.com saat ditemui di ruangannya, Senin (10/10/2011).

Pengajuan dispensasi perwakinan rata-rata diajukan oleh perwakilan pasangan yang usianya relatif dini. Diantaranya, 17, 18 dan 19 tahun. Dari jumlah permintaan dispensasi perkawinan itu, tertinggi terjadi pada bulan Juni, yakni dengan 18 kasus.

Supardi menuturkan, indikasi meningkatnya perkawinan di usia dini lantaran beberapa hal. Orang tua benar-benar ingin mengawinkan menghindari pergaulan bebas, menghindari fitnah, menghindari zinah dan terjadi karena pihak perempuan sudah dalam kondisi hamil duluan antara dua sampai 4 bulan.

"Awalnya, orangtua terkesan menutupiam Tapi setelah kita tolak agar memprioritaskan pendidikan, akhirnya mereka mengakui karena anaknya sudah
dalam kondisi hamil," tegasnya.

Menurutnya, dasar memutuskan perwakinan usia dini memang diatur dalam UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Supardi menegaskan, sebelum memutuskan perkawinan, PA selalu melalui mekanisme dan aturan yang ada.

Salah satunya, lanjut Supardi, mengetahui fakta-fakta di persidangan. Diantaranya, bukti tentang kehamilan pasangan. "Selagi bisa dibuktikan pada persidangan selanjutnya, PA akan memberikan dispensasi," bebernya.

Meski demikian, jika fakta-fakta di pengadilan tidak dapat dibuktikan, PA tidak segan-segan menolak dispensasi perkawinan. "Kita mengimbau orang tua dan masyarakat lebih meningkatkan pengawasan pergaulan anak-anak. Ini mungkin bisa jadi salah satu menekan permintaan dispensasi perkawinan usia dini," pungkasnya.

(fat/fat)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar