Featured Video

Jumat, 23 Desember 2011

Mantan Walikota Bukittinggi Dituntut 4,5 Tahun


PADANG - Tuntutan pada mantan Wali Kota Bukittinggi, Djufri, yang disebutkan dalam persidangan pengadilan tipikor di Pengadilan Negeri Kelas IA, Kota Padang, Senin (19/12/2011) sore, lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal. Djufri hanya dituntut hukuman penjara empat tahun enam bulan serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Djufri adalah terdakwa dugaan tindak pidana korupsi penggelembungan dana pembelian lahan tanah sejumlah proyek di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Kasus itu terjadi pada 2007 saat Djufri menjabat sebagai Wali Kota Bukittinggi.

Koordinator Divisi Pembaharuan Hukum dan Peradilan LBH Padang Roni Saputra mengatakan, mestinya tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum lebih berat. Pasalnya Djufri didakwa bersalah melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

"Harusnya lebih berat, karena Djufri telah melanggar aturan sebagai pejabat negara. Apalagi kasus ini sudah bergulir sejak 2007. Ketika tuntutannya hanya 4 tahun 6 bulan, rasa keadilan masyarakat tersakiti. Apalagi dikaitkan dengan program pemerintah tentang pemberantasan korupsi," kata Roni.

Editor : fifi
Sumber : Kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar