Featured Video

Kamis, 05 April 2012

Pemerintah sidak barang beredar di Jakarta


Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi (tengah) ketika mengamati produk ban dalam kendaraan dalam inspeksi mendadak di Jakarta, Kamis (5/4). (Kemendag)
 Pemerintah kembali menginspeksi mendadak (sidak) terhadap barang beredar di wilayah DKI Jakarta, Kamis (5/4), sebagai upaya pengawasan.

Sidak kali ini khususnya terhadap produk hasil pertanian, kimia, dan kehutanan, seperti ban dalam kendaraan dan ban truk.

"Pemerintah akan terus melakukan pengawasan barang beredar secara berkesinambungan untuk meningkatkan perlindungan terhadap konsumen dan menciptakan persaingan usaha yang sehat," kata Wakil Menteri Perdagangan RI Bayu Krisnamurthi yang memimpin sidak.

Sidak dilakukan oleh Tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB) yang juga dihadiri Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Kementerian Perindustrian.

Wamendag menekankan bahwa sidak untuk meningkatkan pengawasan terhadap barang beredar tanpa menimbulkan dampak negatif akibat pengawasan itu sendiri.

Sidak juga dilakukan untuk mendapatkan informasi secara langsung dan riil mengenai peredaran produk-produk tertentu di pasar dalam negeri.

"Ini merupakan wujud aktif peran pemerintah dalam melindungi konsumen dari beredarnya produk-produk yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku yang akan menimbulkan dampak negatif jika digunakan oleh konsumen," katanya.

Pemerintah mensinyalir, masih ada produk-produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

Wamendag menegaskan pengawasan dijalankan untuk memberikan jaminan terhadap hak-hak konsumen. Dalam hal ini pemerintah menggunakan instrumen Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Pengawasan yang berkesinambungan lebih jauh diharapkan dapat mendorong pelaku usaha untuk meningkatkan daya saing dalam memproduksi atau memperdagangkan produk bermutu sesuai ketentuan/peraturan yang berlaku, sehingga dapat menciptakan iklim perdagangan dalam negeri yang sehat dan kondusif," kata Wamendag.

Dalam sidak produk hasil pertanian, kimia, dan kehutanan di Gudang Pelita, Gedong Panjang, Jakarta Utara, TPBB menemukan 105.700 unit ban dalam kendaraan bermotor dengan merek DRT dan 140 unit bank truk merek CEAT yang diduga tidak memenuhi SNI.

Kedua produk itu merupakan produk impor.

Dirjen Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak menyatakan, pemerintah telah menindaklanjuti temuan-temuan tersebut dengan membuat Berita Acara Pengamanan Barang Bukti dan Berita Acara Penitipan Barang Bukti kepada pelaku usaha.

Selanjutnya pemerintah akan melakukan langkah-langkah pembinaan kepada pelaku usaha yang bersangkutan dan penegakan hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran ketentuan perundang-undangan.

"Langkah-langkah penanganan pengawasan barang beredar akan dilakukan secara sinergis dan terkoordinasi dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Nus Nuzulia.

Ditambahkan Wamendag, selain mengawasi barang beredar dan jasa, pemerintah juga melakukan edukasi dan pembinaan intensif baik kepada pelaku usaha maupun konsumen.

"Konsumen harus dididik agar cerdas, sehingga mereka dapat menjadi kritis sebelum membeli atau mengkonsumsi barang dan jasa di pasaran," kata Wamendag.

(*)
Editor: Suryanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar