Featured Video

Jumat, 15 Juni 2012

MOBIL DINAS DI SUMBAR MASIH BOLEH BELI PREMIUM



Peraturan Menteri (Permen) Energi Sumber Daya Mineral (ES­DM) RI No.12 tahun 2012, ten­tang Pe­ngen­dalian Peng­gu­naan Bahan Ba­kar Minyak, me­wajibkan se­lu­ruh kenda­ra­an dinas di kawasan Jakarta, Bogor, Depok dan Bekasi (Jabo­detabek) memakai bahan bakar minyak (BBM) jenis pertamax terhitung sejak 1 Juni 2012.
Sedangkan daerah lain di luar Jabodetabek termasuk provinsi-provinsi di Sumatera, pengaturan pemakaian per­tamax ini akan dite­tapkan kemudian. Artinya ketentuan ini tidak berlaku di Sumbar. Ken­daraan dinas di daerah ini tidak diwajibkan menggunakan pertamax.

Kepala Biro Humas Setdaprov Sumbar Surya Budhi,SH dan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar Marzuki Mahdi, yang dihubungi Haluan terpisah Kamis (14/6), di Padang menjelaskan, karena aturan itu tidak berlaku untuk Sumbar makan dapat dikatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Sumbar yang masih menggunakan premium.
“Permen ESDM itu berlaku untuk kendaraan dinas di kawasan Jabo­detabek. Jika kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Sumbar masih menggunakan premium, maka hal itu bukan pelanggaran. Apalagi pengaturan BBM kendaraan dinas di lingkungan Pemprov Sumbar masih mengacu pada harga premium,” terang Surya Budi.
Untuk mengakomodir kebijakan pusat ini, Pemprov Sum­bar akan mengajukan usulan pemakaian perta­max untuk kendaraan dinas pada perubahan APBD Sumbar 2012. Pe­ne­ra­pannya diperkirakan dimulai Oktober menda­tang setelah APBD Perubahan disahkan. Se­dangkan bagi kendaraan pribadi pejabat, umum­nya semua sudah menggunakan pertamax termasuk mobil pribadi Gubernur Sumbar Irwan Prayitno.
Menurut Marzuki Mahdi, Permen ESDM itu terdiri dari 3 poin penting. Selain kewajiban menggunakan pertamax untuk kendaraan dinas di Jabodetabek pada 1 Juni, pada poin kedua disebutkan kewajiban meng­gunakan pertamax bagi kendaraan dinas akan diikuti oleh seluruh provinsi Pulau Jawa dan Bali mulai 1 Agustus mendatang.
“Sedangkan provinsi di luar Jawa dan Bali, seperti Sumatera, Sulawesi, Maluku dan Papua, akan ditetapkan dengan peraturan men­teri tersendiri nantinya. Artinya masih boleh mem­beli premium subsidi,” terang Marzuki.
Pada poin berikutnya, ditetapkan pula bahwa kendaraan pengangkut barang tambang dan hasil per­kebunan, tidak dibolehkan meng­gunakan solar subsidi. Ketentuan ini mulai berlaku 1 September menda­tang untuk seluruh kendaraan barang di tanah air, tanpa kecuali.
Gelar Sosialisasi
Untuk meredam kesimpangsiuran informasi, maka Dinas ESDM Sumbar bersama Pertamina akan menggelar sosialisasi tentang Permen ESDM No.12 tahun 2012 ini. Kegiatan ini rencananya akan diadakan Senin (18/6), di gubernuran Sumbar.
Menurut Herry Martinus, Kabid Ketenagalistrikan dan Migas Dinas ESDM Sumbar, seluruh stakeholder terkait diundang, diantaranya seluruh Pemko/Pemkab se-Sumbar, para pelaku usaha bidang pertambangan dan perkebunan, Organda dan pihak SPBU serta BP Migas.
“Sosialisasi ini kita gelar sebagai antisipasi dan meredam kesimpang­siuran informasi yang berkembang, baik soal mobil dinas pakai pertamax maupun soal kendaraan barang tidak boleh pakai solar subsidi,” katanya.
Seluruh aktifitas pertambangan akan didata membedakan yang aktif dengan yang tidak aktif, begitu pendataan tentang jumlah industri perkebunan dan kendaraan angkutan barang. (h/vie)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar