Featured Video

Jumat, 15 Juni 2012

Praktik Aborsi dengan Pamflet


Praktik Aborsi dengan Pamflet
Tribun Jogja
ilustrasi
 Maraknya praktik aborsi di Yogyakarta menuntut sikap dan tindakan riil dari berbagai pihak. Pasalnya, praktik berikut pengiklanannya,  tersebut berdampak secara luas, mulai dari hal paling sedehana hingga yang paling komplek menyangkut kejiwaan dan kesehatan pelaku aborsi.

Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Suryanto mengatakan, secara sederhana praktik ini mengotori Kota Yogyakarta dan sekitarnya. Hal itu karena kebanyakan pelayanan ini diiklankan secara tersamar di tempat umum dengan media kertas ditempel bertuliskan nomor telepon. Suryanto pun mengaku memegang komitmennya untuk menjaga nilai estetika Kota Yogyakarta.
Langkah yang hendak ditempuhnya adalah melakukan penyisiran dan pembersihan pamflet-pamflet dan media kertas bertuliskan nomor telepon jasa layanan 'telat haid'. "Jelas iklan layanan itu mengotori fasilitas umum. Apalagi itu tidak berizin," ungkapnya dihubungi, Rabu (13/6/2012).
Langkah penertiban itu menurutnya sudah dilakukan sejak lama. Namun, antara petugas Dintib dan pemasang pamflet itu seringkali kucing-kucingan. Dia menyadari hal itu sehingga tidak selalu dapat melakukannya hingga bersih. "Karena kerap kami lepas tempelan-tempelan itu, lalu lain hari akan dipasang lagi," tuturnya.
Sebab itu, pihaknya mengaku akan meningkatkan patroli rutin. Sementara ini dia belum dapat menyebutkan kapan pastinya waktu penertiban tersebut. Namun dalam waktu dekat akan segera dikoordinasikan untuk menyebar petugas ke beberapa tempat sasaran.
Penertiban yang direncanakannya, disebutkan, tidak hanya untuk membersihkan iklan jasa aborsi, tapi juga berbagai media iklan tak berizin dan berbau porno. Dikatakan, di Yogyakarta menurutnya juga mulai bermunculan iklan alat bantu seks secara terbuka.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Andreas Deddy Wijaya, sejak awal telah mengatakan bahwa praktik aborsi merupakan tindak kriminal.
Sebagaimana disebutkannya, praktik aborsi melanggar KUHP pasal 346 - 349. Diatur bahwa ibu janin, pelaku praktik aborsi, bahkan perantara atau pihak yang mendukung berlangsungnya praktik tersebut dapat diancam hukuman 15 tahun penjara atau lebih.
Bagi dokter atau bidan serta juru obat, menurutnya, hukumannya lebih berat, bisa lebih dari 15 tahun penjara dan izin profesi dicabut. Sebab itu, pihaknya akan menyelidiki keberadaan pelaku praktik tersebut. Pihaknya memastikan akan memroses secara hukum jika menemukannya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar