Featured Video

Rabu, 20 Juni 2012

Oknum Kepsek, Cabuli 2 Siswa di Pinrang

 MA (48), oknum kepala sekolah sebuah SMP negeri di Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, diduga mencabuli dua siswinya, yaitu AF (16) dan SNI (15). Peristiwa itu terjadi saat keduanya hendak melegalisasi rapor.


AF dicabuli di salah satu ruang kelas, Rabu (13/6/2012) lalu sekitar pukul 09.00 Wita. Sementara SNI dicabuli pada Jumat (15/6/2012) pukul 10.00 Wita. Akibat perbuatannya, MA kini mendekam di ruang tahanan Mapores Pinrang.

Kepala Kepolisian Sektor Duampanua AKP Abdul Karim yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (19/6/2012), mengatakan, kasus ini masih dalam tahap penyidikan. "Pihak orang tua korban melaporkan perihal dugaan pencabulan tersebut pada Sabtu, 18 Juni kemarin," terangnya.

Abdul Karim mengatakan, dalam tempo sepekan, berkas dugaan pencabulan ini akan dilimpahkan. Akibat perbuatan asusila tersebut, MA dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Pasal 81-82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Ketua Komisi I DPRD Pinrang Bidang Pendidikan H Faizal Tahir Syarkawi mengaku akan mendorong pihak dinas terkait untuk melakukan pembinaan moral, khususnya kepada para kepala sekolah. "Sebenarnya permasalahan semacam ini harus mendapat perhatian semua pihak," katanya di ruang Komisi I, DPRD Kabupaten Pinrang.


http://regional.kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar