Featured Video

Rabu, 20 Juni 2012

MALAYSIA CUMA INGIN LESTARIKAN TOR-TOR


Duta Besar Malaysia menegaskan tarian Tor-tor adalah  milik Indonesia.  Dengan didaftarkan sesuai UU Warisan Kebudayaan, Malaysia hanya ingin turut  melestarikan warisan buadaya ini  dan mendukungnya dengan anggaran pemerintah .

Syed Munshe membantah tudingan bahwa Malaysia men­coba mengklaim budaya negara lain. Dia mengatakan bahwa Malaysia hanya mendaftar dan mencatatkan agar lestari. Budaya yang dianggap Warisan Kebang­saan akan men­dapatkan per­hatian lebih dari peme­rintah Malaysia, termasuk anggaran dan kesempatan tampil.
Menurut   Dubes  Syed Mun­she Afdzaruddin Bin Syed Has­san,  publik Indonesia salah paham soal isu tarian Tor-tor dan Gordang Sembilan Man­dailing di Jiran. Dia mene­gaskan bahwa Malaysia tidak berusaha mengklaim kebu­dayaan tersebut, melainkan hanya men­catat­kannya agar bisa lestari. “Wa­risan budaya orang-orang Man­dailing di Malaysia yang asal-usulnya dari Mandailing Sumat­ra Utara, Indonesia, didaftarkan di bawah ayat 67 Undang-undang Warisan Kebangsaan. Ini bu­kan isu klaim, hanya menc­atatkan di bawah undang-undang ini,” kata Munshe di Kedutaan Besar Malaysia, Jakarta, Selasa (19/6).
Agar bisa terdaftar, kebu­dayaan tersebut haruslah telah dipertunjukkan secara periodik di berbagai kesempatan di Malaysia. Telah ada selama 200 tahun di Jiran, rakyat Mandailing di Malaysia sering memper­tunjukkan tarian Tor-tor dalam acara-acara, seperti pernikahan dan menyambut tamu.
Seperti budaya asing lainnya yang telah terdaftar sebagai Warisan Kebangsaan, pendaf­taran diajukan oleh pelaku atau warga yang mempraktikkan kebudayaan tersebut. Pendaf­taran diperlukan agar kebu­dayaan bersangkutan dapat diakui keberadaannya dan men­dapat bantuan dari pemerintah. “Kebudayaan itu akan diles­tarikan dan mendapatkan ang­garan. Ini keuntungan bagi mereka,” ujarnya lagi.
Pernyataan serupa sebe­lumnya telah disampaikan oleh Ramli Abdul Karim Hasibuan, presiden Persatuan Halak Man­dailing Malaysia, LSM yang pertama kali mengajukan wa­ca­na pendaftaran tarian Tor-tor.
Dia mengatakan, pendaftaran pada Warisan Kebangsaan agar tarian ini dapat posisi setara dengan kebudayaan lainnya di Malaysia. Selain itu, jika terdaf­tar, mereka akan mendapatkan dana untuk melestarikan dan mempertunjukkan kebudayaan tersebut.
Dalam undang-undang terse­but, lanjutnya, tidak ada kata-kata bahwa Malaysia akan mengklaim kebudayaan yang didaftarkan sebagai milik mere­ka. Jika telah tercatat, maka asal kebudayaan itu juga akan dicantumkan dalam akta pen­daftaran.
Duta Besar Syed Munshe juga  mengatakan bahwa bukan hanya budaya Indonesia saja yang masuk dalam daftar Wari­san Kebangsaan Malaysia. Buda­ya-budaya para pendatang dari negara lain juga masuk dalam daftar tersebut. “Salah satunya adalah tarian China yang didaf­tarkan di Malaysia. Tidak ada masalah dari publik China. Tidak mengganggu hubungan kedua negara,” kata Dubes.
Dalam situs heritage.gov.my, tercatat ratusan budaya yang masuk dalam daftar Warisan Kebangsaan. Selain budaya asli Malaysia, dalam daftar juga terdapat berbagai kebudayaan dari banyak negara, yaitu India, China dan  Indonesia.
Dari India adalah tari Kha­tak, Giddha, Kuchipudi, Bharata Natyam dan Adat Valaikappu. Dari China terdapat Gendang Dua Puluh Empat Perayaan. Dari Indonesia terdapat gamelan, gasing dan Wayang Kulit.
Selain adat kesenian, berbagai produk budaya negara lain berupa kuliner juga termasuk dalam daftar Warisan Kebangsaan. Di antaranya yang berasal dari Indonesia adalah rendang, laksa, cendol, dodol, wajik dan nasi goreng.
Apresiasi DPD
Sementara itu  Anggota Dewan Perwakilan Daerah Su­mat­ra Utara mengaku bangga jika Malaysia mempromosikan tarian Tor-tor dan Gordang Sembilan asal Mandailing. Hal ini, ujarnya, menandakan bahwa budaya Indonesia telah mendunia. “Saya merasa bangga jika tari Mandailing dipromosikan di Malaysia. Ini menandakan bah­wa budaya Indonesia ada dimana-mana. Asal disebutkan bahwa tarian ini berasal dari Indonesia,” kata Parlindungan Purba, ang­gota komisi II DPD Sumatra Utara saat berkunjung ke Kedu­taan Besar Malaysia di Jakarta, Selasa.
Lelaki yang akrab disapa Parlin ini menyambangi Kedubes Malaysia bersama dengan ang­gota DPD lainnya, yaitu Dar­mayanti Lubis, untuk meminta klarifikasi terkait pemberitaan klaim Malaysia atas tari Tor-tor dan Gordang Sembilan.
Dalam penjelasannya kepada para anggota DPD, Duta Besar Syed Munshe Afdzaruddin Bin Syed Hassan, mengatakan bah­wa Malaysia tidak meng­klaim, hanya mendaftarkan di Warisan Kebangsaan. Jika sudah didaf­tarkan, maka tari Tor-tor akan disebutkan sebagai milik warga Mandailing yang berasal dari Sumut, Indonesia.”Malaysia mengatakan akan mencatat asal-usul dan tidak mengklaim. Saya memberi apresiasi pada peme­rintah Malaysia. Jelas mereka tidak ada keinginan untuk meng­klaim dan mendaftarkan ke UNESCO,” kata Parlin. (h/vvn)



http://www.harianhaluan.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar