Featured Video

Rabu, 20 Juni 2012

Lukman ditahan bertetangga dengan Angelina dan Neneng

Tersangka kasus dugaan suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON), Lukman Abbas, yang Staf Ahli Gubernur Riau, ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rumah Tahanan KPK bertetangga dengan Angelina Sondakh dan Neneng Sri Wahyuni, Selasa malam.


"Untuk saat ini di Rutan KPK itu ada empat tersangka korupsi, termasuk Lukman Abbas," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, melalui telepon kepada ANTARA News, Selasa malam.

Johan menjelaskan, Lukman ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih delapan jam bersama dengan seorang tersangka kasus suap PON lainnya, yakni Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau atas nama Taufan Andoso Yakin dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).

Empat tersangka korupsi yang bertetangga dengan Lukman Abbas, adalah Angelina Sondakh yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek Wisma Atlet di Palembang, Sumatera Selatan, dan sejumlah proyek di perguruan tinggi negeri (PTN).

Adapun Neneng Sri Wahyuni, isteri Muhammad Nazaruddin yang terpidana kasus Wisma Atlet di Palembang, adalah tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008.

Selain itu, Johan mengatakan, selain itu ada Miranda Goeltom, tersangka pemberian cek pelawat kepada sejumlah anggota DPR RI.

"Tadinya Taufan yang direncanakan menginap di Rutan KPK, sementara Lukman Abbas di Rutan Cipinang. Namun, menimbang hal-hal tertentu, akhirnya berbalik Taufan di Cipinang dan Lukman di Rutan KPK bersama tiga tersangka korupsi lainnya," katanya.

Hal itu, menurut dia, itu merupakan kepentingan penyidik.

"Lukman dan Taufan masa penahannya sama dengan tahana KPK lainnya baik Angelina maupun Neneng ataupun Miranda, yakni 20 hari," katanya.

Jika Lukman masih dibutuhkan dan berkas belum lengkap untuk dilimpahkan ke Jaksa KPK ia mengemukakan, maka masa penahanan bisa diperpanang.

"Semuanya tergantung hal-hal itu," demikian Johan Budi.


http://www.antaranews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar