Featured Video

Selasa, 19 Juni 2012

PEMBUAT PERDATERMASUK 10 GOLONGAN KENA LAKNAT


Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Izin Pen­jualan Minuman Beralkohol, terancam  batal dijadikan pe­ra­turan daerah (perda).
Hal itu terjadi setelah Panitia Khusus (Pan­sus) yang membahas Ranperda Izin Pen­jualan Minuman Beralkohol tersebut mendapat pencerahan dari Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumbar Gusrizal Gahazar, di DPRD Kota Padang, Senin (18/6).

“Ada 10 pihak yang terkait dengan peredaran khamar (minuman beralkohol), sesuai dengan hadist Rasullullah yang akan kena laknat Allah, termasuk orang yang melegalkan dengan membuat aturan itu,” katanya.
Hal itu dengan tegas dinyatakan Gusrizal,  setelah mendapat pertanyaan dari salah seorang anggota pansus Arpendi Dt. Tan Bagindo, apakah pembuat perda minuman beralkohol termasuk 10 orang itu.
“Dengan tegas saya katakan, pembuat perda termasuk salah satunya, karena telah mengizinkan peredarannya. Selain itu, pemerintah dan masyarakat juga akan terkena laknat, jika ternyata dari minuman keras itu menghasilkan pendapatan bagi daerah, yang kemudian dipergunakan untuk masyarakat,” katanya.
Sepuluh pihak dimaksud adalah, orang yang bekerja membuat minuman itu, orang yang menyuruh membuat minuman itu, orang yang meminumnya dan  orang yang menjualnya.
Selanjutnya, tukang angkatnya, orang yang meminta untuk mengangkatnya, orang yang menyuguhkan sebagai minuman dan orang yang memakan penghasilan dari minuman keras itu.
Artinya,  di sini posisi masyarakat adalah pada orang yang memakan penghasilan minuman keras itu, jika pendapatan yang didapat dipergunakan untuk kepentingan mayarakat.
Untuk itu, ia meminta pemerintah untuk tidak berfikir akan menambah pundi-pundi APBD, dari barang haram itu dengan melegalkannya. Karena, pada akhirnya hanya akan membawa laknat bagi kota ini.
“Masih banyak potensi lain yang bisa dikembangkan dalam meningkatkan PAD. Saya menyarankan,  agar perda itu mengatur pelarangan dengan tegas. Dan bukan malah mengizinkannya,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Ketua Program Studi S2 Kesehatan Masyarakat FK Unand Prof. Rizanda Mahmud menyatakan, sebenarnya alkohol sebagai salah satu unsur kimia ada manfaatnya, jika digunakan untuk obat luar.
“Dalam membersihkan luka ada gunanya. Yang jadi soal kan ketika sudah dicampur dengan minuman. Maka dampak negatifnya jauh lebih besar,” katanya.
Ia juga menyarankan, agar Pemko Padang untuk berhati-hati dalam menetapkan perda ini, demi menyelamatkan generasi muda di masa yang akan datang.
“Saya sarankan,  Pemko Padang benar-benar mengkaji perizinan minuman beralkohol ini, demi menyelamatkan anak-anak kita,” katanya.
Sedangkan anggota Pansus Ranperda Minuman Beralkohol Muchlis Sani mengatakan, pansus akan minta masukan dari berbagai pihak, termasuk pihak pariwisata.
Karena, pada prinsipnya pansus sependapat dengan sikap MUI yang mengharamkan perizinan minuman beralkohol. Apalagi sampai menghasilkan untuk PAD. (h/ade)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar