Featured Video

Jumat, 21 September 2012

Telkomsel harus diselamatkan dari ancaman pailit




Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Maruarar Sirait, menegaskan bahwa PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel) sebagai aset negara yang memiliki jutaan pelanggan harus diselamatkan dari ancaman pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.


"Telkomsel selama ini telah memberi sumbangsih yang sangat besar dalam bentuk pajak. Karena itu, keberadaanya harus diselamatkan. Semua pihak yang terkiat soal ini harus memberi dukungan penuh," ujar Maruarar Sirait di Jakarta, Kamis.

Menurut anggota Komisi XI DPR RI itu, kalangan DPR akan meminta Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, untuk menyelamatkan Telkomsel yang memiliki jutaan pelanggan itu. Telkomsel sendiri saat ini juga sedang menempuh jalur hukum. 

Desakan yang sama juga disuarakan anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Roy Suryo. Roy meminta, agar pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN segera bersikap terhadap putusan pailit PN Jakarta Pusat.

Pada 14 September 2012, majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat yang dipimpin hakim Agus Iskandar memutus pailit Telkomsel, karena perushaan tersebut dinyatakan tidak dapat membayar utang Rp5,3 miliar kepada PT Prima Jaya Informatika. 

Telkomsel terbukti memiliki utang jatuh tempo yang dapat ditagih oleh PT Prima Jaya Informatika dan sejumlah kreditur lain, seperti PT Extend Media Indonesia senilai Rp21.031.561.274 dan Rp19.294.652.520. Gugatan yang diajukan oleh CEO PT Prima Jaya Informatika, Tonny Djaya Laksana, itu terbukti memenuhi unsur Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang (UU) Kepailitan. (*)

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar