Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menjelaskan kejadian ini terjadi saat Novel menjabat sebagai Kasat Serse di Bengkulu periode 1999-2005. Saat itu, anak buah Novel melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan salah satu warga meninggal dunia.
"Jadi, tindakan itu bukan dilakukan oleh saudara Novel," ujar Bambang di Gedung KPK, Sabtu (6/10/2012) pagi.
Saat itu, Kapolres setempat meminta Novel untuk menghubungi keluarga korban menjelaskan duduk persoalan. Bahkan terkait kasus ini, polisi juga sudah menggelar sidang kode etik.
"Novel mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan sudah kena teguran keras. (Kasus itu) sudah selesai tahun 2004," tegas Bambang.
Lucunya, sore tadi Direktur Kriminal Umum Polda Bengkulu, Kombes Dedi Irianto bersama sejumlah polisi lainnya, mendatangi KPK. Dan mereka membawa surat penangkapan dan penggeledahan untuk Novel.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar