Sejumlah aparat dari Kepolisian mendatangi KPK, Jakarta, Jumat malam (5/10). Pihak kepolisian yang mendatangi KPK belum mendapatkan izin bertemu penyidik Polri yang di KPK hingga pimpinan KPK tiba.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak membiarkan salah seorang penyidiknya yang bernama Novel Baswedan dikriminalisasi Polri. Lembaga antikorupsi itu memberikan perlindungan ke kediaman penyidik yang berpangkat Komisaris Polisi (Kompol) itu.
"Kami sudah kirim tim ke rumah Pak Novel di Kelapa Gading Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto di kantornya, Sabtu (6/10) dini hari.
Menurut Bambang, selain melindungi Novel, pihaknya juga memberikan perlindungan untuk keluarga Novel. "Prinsipnya kami akan 'at all cost' apa yang jadi pengamanan keluarga," ujarnya.
Saat ditanya apakah KPK melakukan perbuatan menghalang-halangi penyidikan, Bambang menolaknya. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk kriminalisasi Polri terhadap anggota KPK. "Kalau saya lebih senang pakai istilah kriminalisasi," kata Bambang.
Kompol Novel merupakan anggota Polri yang memilih bertahan sebagai penyidik KPK. Meskipun, Polri tak lagi memperpanjang masa kedinasannya di KPK. Novel dituduh Polri telah melakukan penganiyaan saat bertugas di Polda Bengkulu pada 2004, tidak benar.
"Novel yang dituduh melakukan penganiyaan sesungguhnya tidak pernah ada di tempat kejadian," kata Bambang.
Menurutnya, berdasarkan keterangan yang ia terima dari Novel, pada waktu 2004, Novel menjabat sebagai Kasat Reserse di Polda Bengkulu. Pada waktu itu, ada anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum hingga menyebabkan tewasnya seseorang. Novel selaku pimpinan, mendapat teguran keras. "Tapi ingat, bukan Novel pelakunya," kata Bambang.
"Kami sudah kirim tim ke rumah Pak Novel di Kelapa Gading Jakarta," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjodjanto di kantornya, Sabtu (6/10) dini hari.
Menurut Bambang, selain melindungi Novel, pihaknya juga memberikan perlindungan untuk keluarga Novel. "Prinsipnya kami akan 'at all cost' apa yang jadi pengamanan keluarga," ujarnya.
Saat ditanya apakah KPK melakukan perbuatan menghalang-halangi penyidikan, Bambang menolaknya. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk kriminalisasi Polri terhadap anggota KPK. "Kalau saya lebih senang pakai istilah kriminalisasi," kata Bambang.
Kompol Novel merupakan anggota Polri yang memilih bertahan sebagai penyidik KPK. Meskipun, Polri tak lagi memperpanjang masa kedinasannya di KPK. Novel dituduh Polri telah melakukan penganiyaan saat bertugas di Polda Bengkulu pada 2004, tidak benar.
"Novel yang dituduh melakukan penganiyaan sesungguhnya tidak pernah ada di tempat kejadian," kata Bambang.
Menurutnya, berdasarkan keterangan yang ia terima dari Novel, pada waktu 2004, Novel menjabat sebagai Kasat Reserse di Polda Bengkulu. Pada waktu itu, ada anggotanya yang melakukan pelanggaran hukum hingga menyebabkan tewasnya seseorang. Novel selaku pimpinan, mendapat teguran keras. "Tapi ingat, bukan Novel pelakunya," kata Bambang.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar