Algojo melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap seorang pelaku maisir (judi) di Masjid Al Munawwarah Auditan, Jantho, Aceh Besar, Jumat (2012/05/10). Sebanyak Tiga Bahasa Dari Empat tersangka masing-masing dieksekusi Tujuh Kali cambuk karena melanggar Qanun Syariat Islam pasal 26 ayat (1), Nomor 12 years 2004 tentang maisir / perjudian. Serambi INDONESIA
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar