Featured Video

Selasa, 02 Oktober 2012

KPK Pantang Mundur

Tetap Lanjutkan Pemeriksaan Jenderal Djoko

Perseteruan an­tardua lembaga penegak hu­kum, Komisi Pemberantasan Ko­­rupsi (KPK) dan Mabes Polri da­­­lam pemeriksaan kasus si­mu­­la­­­tor surat izin mengemudi (SIM), kian memanas. Ketua KPK Abraham Samad me­negas­kan pihaknya tidak akan mun­dur selangkah pun dalam me­nyi­dik kasus ini.  “Kami tidak akan mun­­dur selangkah pun,” ka­ta Abra­ham di kantornya ke­marin (1/10).


Bahkan, KPK memastikan akan kembali memeriksa ter­sang­­ka kasus simulator SIM Ir­jen Pol Djoko Susilo pada Ju­mat (5/10). Surat pemang­gilan man­tan Kepala Korlantas Mabes Pol­ri tersebut tengah disiapkan.

KPK belum berencana me­minta fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk menegaskan pihak yang berhak menyidik kasus si­mu­lator SIM. Untuk penyidikan ter­­sangka Irjen Pol Djoko Su­silo, KPK tetap me­lanjutkan pe­nyi­­d­i­kan dengan me­ngirim­kan surat pe­mang­gilan kedua.

Sebelumnya MA telah mene­g­as­kan hanya akan mene­rima per­mintaan fatwa dari lembaga, baik KPK maupun kepolisian. Per­mintaan fatwa dari tim pe­nga­c­ara Djoko Susilo tidak akan di­t­erima Mahkamah. “Untuk pe­ngusutan DS (Djoko Susilo), KPK belum ada rencana memin­ta fatwa ke MA,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di kan­tor­nya kemarin.

Jumat (28/9) lalu, Djoko ti­dak memenuhi panggilan pe­nyi­dik KPK dengan alasan m­asih me­nunggu fatwa MA. Bagi KPK, ti­dak ada halangan memeriksa Djo­ko sebagai tersangka. Sebab, ha­­nya satu pihak, yakni KPK, yang menetapkan jenderal bin­tang dua tersebut menjadi ter­sang­­ka. Johan mengatakan, ko­or­dinasi dengan kepolisian, ke­jak­saan, dan MA dilakukan un­tuk penyidikan tiga tersangka lain yang juga disidik Mabes Polri.

“Mengenai tiga tersangka lain, KPK masih melakukan ko­ordinasi antara pimpinan KPK dengan Polri, Kejaksaan, dan MA. Apabila itu tidak dite­mukan ja­lan ke luar, tentu ada opsi-opsi lain yang akan dibicarakan lebih lanjut,” kata Johan. Tiga orang yang ditetapkan menjadi ter­sang­ka baik KPK maupun ke­po­lisian adalah Wakil Kepala Kor­lan­tas Brigjen Pol Didik Pur­nomo, Direktur PT Citra Mandiri Me­talindo Abadi (CMMA) Budi Su­santo, dan Direktur PT Ino­vasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang.

Pengacara Djoko, Hotma Si­tom­pul menyayangkan KPK yang bakal meluncurkan pang­gi­lan kedua buat kliennya. Me­nu­rut dia, lembaga anti­korupsi itu seharusnya menjawab surat yang dia kirimkan. Dalam surat ter­­sebut dia menanyakan ke­pa­da KPK terkait dualisme pe­nyi­di­kan dalam kasus korupsi pe­nga­daan simulator SIM anta­ra Mabes Polri dan KPK.

”KPK jangan sedikit-sedikit pang­gilan kedua. Ini pendekatan ke­­kuasaan namanya, bukan pen­dekatan hukum. Apa mau se­perti Kopkamtib zaman dulu? Kita ini sesama penegak hukum ha­rus saling menghormati,” kata Hot­ma di Jakarta, kemarin (1/10).

Hotma juga bersikukuh bah­wa kliennya memenuhi pang­gi­lan. Yakni dengan kehadiran para pengacara, sambil mengi­rim­­kan surat terkait dualisme pe­­nyidikan tersebut. Dia me­ngin­dikasikan bakal kembali tak ha­­dir jika KPK ngotot me­layang­kan panggilan kedua. “Kalau KPK kirim surat panggilan ke­dua lagi, ya kami kirim surat lagi ke KPK. Tapi kami akan tetap me­lihat subs­tansi panggilan ke­dua buat DS nanti seperti apa,” ka­tanya.

Dukung KPK

Kemarin, lima pimpinan KPK menerima sejumlah tokoh yang menyatakan dukungannya ke KPK. Mereka antara lain to­koh agama KH Sholahudin Wa­hid, Pendeta Nathan Setia­budi, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, Rektor UIN Sya­­rif Hidayatullah Komarudin Hi­dayat, Guru Besar Universitas Air­langga JE Sahetapy, Guru Be­sar Universitas Indonesia Hik­mahanto Juwana, dan pe­nyair Taufik Ismail.

Mereka menolak upaya-upa­ya pengkerdilan KPK melalui re­visi UU KPK. Mereka juga me­min­ta kasus simulator dita­ngani KPK. “Sejarah KPK ini kerena me­mang Polri dan Kejaksaan itu ti­d­ak becus, dan saya belum me­lihat mereka memperbaiki di­ri dengan baik,” kata JE Sahe­tapy. “Saya ingin tegaskan, siapa yang ingin kebiri KPK, termasuk wakil rak­­yat di DPR dengan alasan ti­dak masuk akal, mereka bisa di­pan­dang sebagai pengkhianat bang­­sa dan negara, atau kaki ta­ng­an koruptor,” tambah guru be­sar Universitas Airlangga ters­e­but.

Wakil Ketua KPK Busyro Mu­qoddas berharap presiden tu­rut me­ngupayakan langkah-lang­kah un­tuk menahan per­la­wanan ter­h­a­dap KPK. “Ka­mi te­tap meng­harapkan ada kepe­du­lian Bapak Pre­siden untuk ke­arifannya dan ama­nat yang be­gitu besar, ada lang­kah-lang­kah dalam waktu de­kat ini yang bisa memberi ke­mas­lahatan rakyat,” kata Busyro.

Polri Izinkan Penyidiknya

Di sisi lain, Mabes Polri mem­bolehkan para penyidik yang ditarik untuk sementara ber­kantor di KPK hingga ada pen­g­ganti. Langkah ini diambil se­bab seleksi bagi para perwira me­nengah yang akan bertugas di KPK belum selesai. “Sampai res­mi ada pengganti, mereka yang belum berakhir masa tugas te­tap menuntaskan ke­wajiban­nya,” ujar Karo Pen­mas Mabes Pol­ri, Brigjen Boy Rafli Amar ke­marin (1/10).

Polri memanggil pulang 20 na­ma untuk bertugas kembali di ling­kungan Korps Bhayangkara. Dari 20 orang tersebut, seba­nyak 15 orang yang telah mela­por kembali ke Mabes Polri. Me­reka adalah Ajun Komisaris Ardi Ra­hananto, Komisaris Bhakti Eri Nurmansyah, Ajun Ko­mi­saris Besar Djoko Poer­wanto, Ajun Komisaris Ferdy Irawan, Ko­­misaris Idodo Sima­ngun­song, Komisaris Indra Lutrianto Ams­­tono, Ajun Komisaris Mu­ham­maad Agus Hidayat, Ajun Ko­­misaris Susilo Edy, Ajun Ko­misaris Wahyu Istanto Bram Wi­darso, Ajun Komisaris Mu­ham­mad Idram, Komisaris John CE Na­baban, Ajun Komisaris Besar Cah­yono Wibowo, Komisaris Adri Effendi, Komisaris Guna­wan, dan Ajun Komisaris Besar Yu­diawan.

Penyidik yang telah melapor ter­sebut sebagian besar telah ber­akhir masa tugasnya pada 12 Se­p­tember 2012. Lima lainnya yang belum melapor adalah Ko­mi­saris Bambang Sukoco, Ko­mi­saris Rilo Pambudi, Komi­sa­ris Riz­ka Anungnata, Ko­misaris Hen­dri N Christian, dan Ko­mi­saris Sugiyanto.

Menurut Boy, Polri masih me­nyeleksi secara internal pe­nyi­dik yang akan ditempatkan di KPK di Pusdikreskrim Mega­men­dung Bogor, Jawa Barat. Da­lam waktu dekat, Polri segera me­ngirimkan para penyidik itu ke KPK untuk diseleksi lagi oleh KPK. “Masih seleksi internal. Di­harapkan selesai beberapa hari lagi,” katanya.

Para penyidik Polri yang di­seleksi itu sekitar 40 orang. Pa­ra penyidik akan dikirim ke KPK dan diseleksi, untuk meng­ga­n­ti­k­an 20 penyidik Polri di KPK yang masa penugasannya sudah se­­lesai.

Di bagian lain, seleksi 30 ca­lon penyidik dari internal KPK bi­sa menimbulkan masalah baru. Para calon tersebut berasal da­ri pe­nyelidik di KPK. Hal ini akan me­ngurangi kekuatan pe­nyelid­ikan di lembaga itu. “Ten­tu akan berpengaruh di pe­nye­li­dikan,” kata Juru Bicara KPK Jo­han Budi SP, di kan­tornya ke­marin.

Kebutuhan penyidik dari inter­nal tersebut menjadi men­de­sak terutama “setelah Polri ti­dak” memperpanjang masa tu­gas 20 penyidik dari kepo­lisian. “Ini memang langkah darurat,” kata Johan.

Mantan wartawan Tempo itu menambahkan, seleksi pe­nyi­dik internal saat ini sudah ma­­suk uji kompetensi. Para pe­nye­­lidik yang akan direkrut men­­jadi penyidik, tersebar di se­jumlah unit, mulai dari direk­torat pengaduan masyarakat hingga direktorat penyelidikan. Penyelidik di KPK kebanyakan berasal dari pegawai Badan Pengawas Keuangan dan Pem­bangunan atau BPKP.


sumber


Tidak ada komentar:

Posting Komentar