Tetap Lanjutkan Pemeriksaan Jenderal Djoko
Perseteruan antardua lembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mabes Polri dalam pemeriksaan kasus simulator surat izin mengemudi (SIM), kian memanas. Ketua KPK Abraham Samad menegaskan pihaknya tidak akan mundur selangkah pun dalam menyidik kasus ini. “Kami tidak akan mundur selangkah pun,” kata Abraham di kantornya kemarin (1/10).
Bahkan, KPK memastikan akan kembali memeriksa tersangka kasus simulator SIM Irjen Pol Djoko Susilo pada Jumat (5/10). Surat pemanggilan mantan Kepala Korlantas Mabes Polri tersebut tengah disiapkan.
KPK belum berencana meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk menegaskan pihak yang berhak menyidik kasus simulator SIM. Untuk penyidikan tersangka Irjen Pol Djoko Susilo, KPK tetap melanjutkan penyidikan dengan mengirimkan surat pemanggilan kedua.
Sebelumnya MA telah menegaskan hanya akan menerima permintaan fatwa dari lembaga, baik KPK maupun kepolisian. Permintaan fatwa dari tim pengacara Djoko Susilo tidak akan diterima Mahkamah. “Untuk pengusutan DS (Djoko Susilo), KPK belum ada rencana meminta fatwa ke MA,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di kantornya kemarin.
Jumat (28/9) lalu, Djoko tidak memenuhi panggilan penyidik KPK dengan alasan masih menunggu fatwa MA. Bagi KPK, tidak ada halangan memeriksa Djoko sebagai tersangka. Sebab, hanya satu pihak, yakni KPK, yang menetapkan jenderal bintang dua tersebut menjadi tersangka. Johan mengatakan, koordinasi dengan kepolisian, kejaksaan, dan MA dilakukan untuk penyidikan tiga tersangka lain yang juga disidik Mabes Polri.
“Mengenai tiga tersangka lain, KPK masih melakukan koordinasi antara pimpinan KPK dengan Polri, Kejaksaan, dan MA. Apabila itu tidak ditemukan jalan ke luar, tentu ada opsi-opsi lain yang akan dibicarakan lebih lanjut,” kata Johan. Tiga orang yang ditetapkan menjadi tersangka baik KPK maupun kepolisian adalah Wakil Kepala Korlantas Brigjen Pol Didik Purnomo, Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto, dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang.
Pengacara Djoko, Hotma Sitompul menyayangkan KPK yang bakal meluncurkan panggilan kedua buat kliennya. Menurut dia, lembaga antikorupsi itu seharusnya menjawab surat yang dia kirimkan. Dalam surat tersebut dia menanyakan kepada KPK terkait dualisme penyidikan dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM antara Mabes Polri dan KPK.
”KPK jangan sedikit-sedikit panggilan kedua. Ini pendekatan kekuasaan namanya, bukan pendekatan hukum. Apa mau seperti Kopkamtib zaman dulu? Kita ini sesama penegak hukum harus saling menghormati,” kata Hotma di Jakarta, kemarin (1/10).
Hotma juga bersikukuh bahwa kliennya memenuhi panggilan. Yakni dengan kehadiran para pengacara, sambil mengirimkan surat terkait dualisme penyidikan tersebut. Dia mengindikasikan bakal kembali tak hadir jika KPK ngotot melayangkan panggilan kedua. “Kalau KPK kirim surat panggilan kedua lagi, ya kami kirim surat lagi ke KPK. Tapi kami akan tetap melihat substansi panggilan kedua buat DS nanti seperti apa,” katanya.
Dukung KPK
Kemarin, lima pimpinan KPK menerima sejumlah tokoh yang menyatakan dukungannya ke KPK. Mereka antara lain tokoh agama KH Sholahudin Wahid, Pendeta Nathan Setiabudi, Rektor Universitas Paramadina Anies Baswedan, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Komarudin Hidayat, Guru Besar Universitas Airlangga JE Sahetapy, Guru Besar Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, dan penyair Taufik Ismail.
Mereka menolak upaya-upaya pengkerdilan KPK melalui revisi UU KPK. Mereka juga meminta kasus simulator ditangani KPK. “Sejarah KPK ini kerena memang Polri dan Kejaksaan itu tidak becus, dan saya belum melihat mereka memperbaiki diri dengan baik,” kata JE Sahetapy. “Saya ingin tegaskan, siapa yang ingin kebiri KPK, termasuk wakil rakyat di DPR dengan alasan tidak masuk akal, mereka bisa dipandang sebagai pengkhianat bangsa dan negara, atau kaki tangan koruptor,” tambah guru besar Universitas Airlangga tersebut.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas berharap presiden turut mengupayakan langkah-langkah untuk menahan perlawanan terhadap KPK. “Kami tetap mengharapkan ada kepedulian Bapak Presiden untuk kearifannya dan amanat yang begitu besar, ada langkah-langkah dalam waktu dekat ini yang bisa memberi kemaslahatan rakyat,” kata Busyro.
Polri Izinkan Penyidiknya
Di sisi lain, Mabes Polri membolehkan para penyidik yang ditarik untuk sementara berkantor di KPK hingga ada pengganti. Langkah ini diambil sebab seleksi bagi para perwira menengah yang akan bertugas di KPK belum selesai. “Sampai resmi ada pengganti, mereka yang belum berakhir masa tugas tetap menuntaskan kewajibannya,” ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar kemarin (1/10).
Polri memanggil pulang 20 nama untuk bertugas kembali di lingkungan Korps Bhayangkara. Dari 20 orang tersebut, sebanyak 15 orang yang telah melapor kembali ke Mabes Polri. Mereka adalah Ajun Komisaris Ardi Rahananto, Komisaris Bhakti Eri Nurmansyah, Ajun Komisaris Besar Djoko Poerwanto, Ajun Komisaris Ferdy Irawan, Komisaris Idodo Simangunsong, Komisaris Indra Lutrianto Amstono, Ajun Komisaris Muhammaad Agus Hidayat, Ajun Komisaris Susilo Edy, Ajun Komisaris Wahyu Istanto Bram Widarso, Ajun Komisaris Muhammad Idram, Komisaris John CE Nababan, Ajun Komisaris Besar Cahyono Wibowo, Komisaris Adri Effendi, Komisaris Gunawan, dan Ajun Komisaris Besar Yudiawan.
Penyidik yang telah melapor tersebut sebagian besar telah berakhir masa tugasnya pada 12 September 2012. Lima lainnya yang belum melapor adalah Komisaris Bambang Sukoco, Komisaris Rilo Pambudi, Komisaris Rizka Anungnata, Komisaris Hendri N Christian, dan Komisaris Sugiyanto.
Menurut Boy, Polri masih menyeleksi secara internal penyidik yang akan ditempatkan di KPK di Pusdikreskrim Megamendung Bogor, Jawa Barat. Dalam waktu dekat, Polri segera mengirimkan para penyidik itu ke KPK untuk diseleksi lagi oleh KPK. “Masih seleksi internal. Diharapkan selesai beberapa hari lagi,” katanya.
Para penyidik Polri yang diseleksi itu sekitar 40 orang. Para penyidik akan dikirim ke KPK dan diseleksi, untuk menggantikan 20 penyidik Polri di KPK yang masa penugasannya sudah selesai.
Di bagian lain, seleksi 30 calon penyidik dari internal KPK bisa menimbulkan masalah baru. Para calon tersebut berasal dari penyelidik di KPK. Hal ini akan mengurangi kekuatan penyelidikan di lembaga itu. “Tentu akan berpengaruh di penyelidikan,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di kantornya kemarin.
Kebutuhan penyidik dari internal tersebut menjadi mendesak terutama “setelah Polri tidak” memperpanjang masa tugas 20 penyidik dari kepolisian. “Ini memang langkah darurat,” kata Johan.
Mantan wartawan Tempo itu menambahkan, seleksi penyidik internal saat ini sudah masuk uji kompetensi. Para penyelidik yang akan direkrut menjadi penyidik, tersebar di sejumlah unit, mulai dari direktorat pengaduan masyarakat hingga direktorat penyelidikan. Penyelidik di KPK kebanyakan berasal dari pegawai Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan atau BPKP.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar