Featured Video

Selasa, 02 Oktober 2012

Pelantikan Jokowi Tak Pasti, Siapa Plt Gubernur?


Robertus Belarminus/KOMPAS.com
Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo dan Waka Polda Metro Jaya.

 Ketidakpastian pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih DKI Jakarta 2012 pada Minggu (7/10/2012) membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menyediakan pejabat sementara Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta. Pejabat sementara tersebut bisa dalam bentuk pelaksana harian (plh) atau pelaksana tugas (plt). 


Namun, kewenangan jabatan plh atau plt gubernur DKI Jakarta tidak bisa diserahkan kepada sekretaris daerah (sekda) Provinsi DKI Jakarta. Pasalnya, yang menentukan plt atau plh gubernur adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Apabila DPRD menetapkan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2012-2017 diundur dari tanggal yang telah ditetapkan, yaitu 7 Oktober, maka harus ada pejabat sementara yang menjalankan tugas sebagai kepala daerah Provinsi DKI Jakarta," kata Sekretaris Daerah Fadjar Pandjaitan di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Berdasarkan aturan yang berlaku, untuk menetapkan pejabat sementara Gubernur DKI, kata Fadjar, Presiden RI akan meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menunjuk plt atau plh gubernur DKI Jakarta.

"Perbedaan antara plh dan plt terletak pada kewenangan dan waktu pelaksanaan tugas tersebut. Biasanya plh hanya bertugas menjalankan kewenangannya selama 30 hari, sedangkan plt tidak terbatas waktu pelaksanaan tugasnya. Umumnya, pejabat eselon 1 Kemendagri sebagai plh atau plt gubernur. Tidak pernah ada sejarah pejabat sementara kepala daerah diserahkan kepada sekda," kata Fadjar.

Selain itu, ia juga mengharapkan pelantikan dapat dilakukan sesegera mungkin.

"Kekosongan jabatan gubernur dan wakil gubernur DKI tidak bisa terlalu lama, mengingat kerja Pemprov DKI sangat tinggi untuk memenuhi tuntutan warga," kata Fadjar.

Masa jabatan Fauzi Bowo sebagai Gubernur DKI Jakarta akan berakhir pada Minggu (7/10/2012). Pasangan Joko Widodo-Basuki Tjahaja Purnama berhasil memenangkan Pilkada DKI Jakarta putaran kedua dan mengungguli pasangan Fauzi Bowo-Nachrowi Ramli.

Jika tidak ada gugatan pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), maka pasangan Jokowi-Basuki dapat dilantik pada Minggu oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi. Namun, tim pasangan Fauzi-Nachrowi juga dapat mengajukan gugatan ke MK, dengan diberi waktu tiga hari setelah penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta (KPU DKI Jakarta).
Berita lain terkait Pilkada DKI Jakarta dapat diikuti di Jakarta1.

sumbe
r

Tidak ada komentar:

Posting Komentar