"Dari tim belum diputuskan apakah akan maju atau tidak ke MK, tapi kami menghormati ada masa 3 hari kerja pasca rekapitulasi perolehan suara untuk mengajukan gugatan ke MK. Jadi tim berpegangan pada itu dan finalnya di hari akhir itu (Rabu)," ujar tim advokasi Foke-Nara, Dasril Afandi, saat dihubungi detikcom, Selasa (2/9/2012).
Menurutnya, keputusan apakah akan mengajukan gugatan atau tidak itu menjadi keputusan langsung kandidat, Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli. Namun, tim advokasi sudah melakukan analisa hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) jika ingin diajukan ke MK.
"Sebagai tim kami sudah melakukan analisa hukum terkait PHPU. Analisa hukum ini tidak saja bersifat formal, tapi aspek media, politik, dan masyarkat," tuturnya.
Ia menjelaskan secara aspek hukum, tim Foke-Nara sudah memiliki beberapa catatan soal adanya kecurangan saat pemungutan suara berlangsung, yaitu temuan adanya joki di TPS. Meski belum diketahui siapa yang melakukan kecurangan itu.
"Kalau aspek hukumnya dalam catatan yang lalu sudah kami sampaikan, misal adanya joki saat pemungutan suara berlangsung. Ini kan harus dikaji siapa pelakunya," kata Dasril.
Sementara itu, ketua Pokja Pemungutan dan Penghitungan Suara KPU DKI Sumarno, menegaskan bahwa KPU DKI memberikan waktu selama tiga hari untuk kandidat yang kalah jika ingin mengajukan gugatan atas hasil pemungutan suara ke Mahkamah Konstitusi.
"Ada tiga hari kerja pasca penetapan (gubernur dan wakil gubernur DKI terpilih) bagi tim sukses jika ingin mengajukan gugatan ke MK, yaitu hari Senin sampai Rabu ini. Jika ada gugatan nanti MK yang akan memutuskan apakah akan memproses gugatan yang masuk atau tidak, karena tidak semua layak diproses," ucap Sumarno
"MK punya waktu 14 hari untuk menentukan keputusannya, sejak berkas itu diterima," imbuhnya.
sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar