Featured Video

Rabu, 10 Oktober 2012

Polri Pasrahkan Penyidiknya Tetap di KPK


DIAN MAHARANIKepala Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Suhardi Alius.

Kepolisian RI memberikan tenggat waktu bagi penyidiknya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)untuk melapor hingga Rabu (10/10/2012) karena habisnya masa tugas. Akan tetapi, setelah adanyaperintah Presiden Susilo Bambang Yudhoyonoterkait masa tugas penyidik Polri di KPK, institusi kepolisian tak lagi mempermasalahkan lima penyidik yang dianggap melanggar aturan tersebut
.

Polri juga tak lagi memperingatkan lima penyidik dan 23 lainnya yang telah diangkat menjadi pegawai tetap KPK untuk segera melayangkan surat pengunduran diri. Polri akan menunggu revisi PP Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK.

"Sesuai instruksi Presiden, akan ada aturan yang diarahkan. Aturan itu akan dikoordinasikan dengan baik antara Polri dan KPK. Berkaitan dengan masalah tugas penyidik, ada revisi PP Nomor 63 Tahun 2005 sehingga bisa memfasilitasi kepentingan KPK untuk memberantas korupsi," ujar Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Suhardi Alius, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/10/2012).

Sebelumnya, Polri memberi batas waktu melapor selama 30 hari dari habisnya masa waktu bertugas di luar institusi Polri. Jika tidak, penyidik dianggap telah melanggar disiplin, dapat menjalani sidang kode etik, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komisaris Jenderal Nanan Sukarna, beberapa hari lalu, mengatakan, kelima penyidik yang tak melapor itu dapat dijemput paksa oleh petugas Provos Polri. Kepolisian berkali-kali mengingatkan penyidiknya itu. Dengan demikian, dari 20 penyidik yang tidak diperpanjang masa tugasnya oleh Polri, hanya 15 penyidik yang kembali. Sebanyak 15 penyidik itu pun telah menempati tugas baru, baik di Kepolisian Daerah (Polda) dan Badan Reserse Kriminal Polri.

Hubungan antara KPK dan Polri sempat memanas karena tarik-menarik penyidik tersebut. KPK menilai, tidak diperpanjangnya penyidik tersebut mengganggu proses penyidikan kasus-kasus korupsi yang tengah dijalani. Namun, Polri beralasan, 20 penyidik tersebut harus menjalani karier di kepolisian.

Situasi semakin "panas" ketika pada 2 Oktober 2012 Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengatakan, KPK telah mengangkat 28 penyidik asal kepolisian menjadi pegawai tetap KPK. Pengangkatan itu, kata Busyro, telah sesuai dengan peraturan perundangan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2005 tentang Sumber Daya Manusia di KPK.

Menurut Busyro, penyidik tersebut legal secara hukum. Polri pun tak mempermasalahkan jika 28 penyidiknya ingin menjadi pegawai di KPK asal menaati peraturan yang berlaku di Korps Bhayangkara. Mereka diminta tak melupakan peraturan di institusi yang telah membesarkannya. Sebanyak 28 penyidik itu diminta segera melayangkan surat pengunduran diri terlebih dahulu pada pimpinan Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo.

Polri memiliki aturan yang tertuang dalam PP Nomor 8 Tahun 2010 tentang pengalihan status anggota Polri menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Tanpa alih status bisa dilakukan di 10 lembaga, yakni Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekwilpres, BIN, Lembaga Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Ketahanan Nasional, Basarnas, BNN, dan Mahkamah Agung. Sepuluh lembaga tersebut dapat diduduki TNI dan Polri tanpa alih status. Dalam peraturan tersebut, tidak disebut lembaga antikorupsi KPK. Dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok kepegawaian, disebutkan untuk alih status atau berhenti dari Polri, diminta mengajukan surat pengunduran diri.

Atas alih status penyidik tersebut, Presiden mengatakan, KPK melakukannya secara sepihak. Untuk itu, akan ada peraturan pemerintah yang baru tentang penyidik Polri yang bertugas di KPK.

"Tidak dibenarkan secara sepihak KPK memberhentikan penyidik itu karena mereka terikat UU dan etika kepolisian. Sebaliknya pula Polri tidak menarik penyidik tersebut tanpa persetujuan dari KPK. Oleh karena itu, dalam hal ini, saya akan keluarkan peraturan pemerintah yang tepat, baik untuk KPK maupun untuk Polri berkenaan kebijakan tugas personel Polri untuk mengemban tugas bagi penyidik," papar Presiden dalam pidatonya, Senin (8/10/2012) malam.

Presiden akan mengeluarkan aturan baru yang menyangkut kepentingan kedua lembaga. Peraturan yang hendak disusun Presiden bahwa penyidik Polri bertugas di KPK selama 4 tahun dan bisa diperpanjang asal ada persetujuan Kapolri. Akan tetapi, jika hal itu dianggap tetap memutus efektivitas KPK, anggota tersebut diberikan kesempatan untuk alih status.

Menanggapi peraturan baru tersebut, Polri menjawab akan mengikuti instruksi Presiden. Polri menunggu revisi peraturan yang baru untuk masalah penyidiknya yang telah diangkat sebagai pegawai di KPK.

"Kita lihat revisinya. Itu harusnya kan mengundurkan diri, baru jadi pegawai KPK. Tetapi, itu kita atur kemudian," lanjut Suhardi.

Revisi itu guna mendukung KPK dalam hal pemberantasan korupsi. Polri tak mau lagi dianggap melemahkan KPK dengan tidak memperpanjang penyidiknya atau mempersulit penyidiknya yang berada di KPK. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar pun mengatakan akan mengikuti semua langkah sesuai arahan Presiden untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.

"Pokoknya yang terbaik bagi KPK kita support semuanya," jawab Boy.

sumbe
r

Tidak ada komentar:

Posting Komentar