Featured Video

Sabtu, 03 November 2012

Gara-gara Menginterupsi Hakim, Perempuan Ditahan

Surabaya– Sri Rahayu Yuliarti, 60 tahun, mendekam selama 22 hari di penjara gara-gara memprotes hakim dalam sebuah persidangan di Pengadilan Negeri Bangil. Warga Jalan Serayu Blok E, Perumahan Tambakrejo, Pasuruan, Jawa Timur, itu dipenjara tanpa proses pemeriksaan.


"Kami melayangkan protes perlakuan semena-mena hakim di luar konteks hukum acara itu ke Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial," kata kuasa hukum Sri, Sudiman Sidabuke, di Surabaya Jumat, 2 November 2012.

Menurut Sudiman, setelah ia melayangkan protes, barulah pada Kamis lalu Sri dikeluarkan dari tahanan, tapi dengan status tahanan kota. "Seharusnya dia bebas murni," ujarnya.

Kasus ini berawal dari perselisihan Suharto Kusumo dengan Setia Handoyo di ruang rapat PT Batu Mas Pasuruan, beberapa waktu lalu. Suharto kemudian diperkarakan dan disidang di Pengadilan Negeri Bangil tapi tidak ditahan. "Klien saya dijadikan saksi karena dianggap mengetahui cekcok itu," kata Sudiman.

Namun sidang itu, menurut Sudiman, berlangsung kacau karena majelis hakim yang diketuai Tumbuh Suprayogi mengizinkan seorang pengunjung bersaksi. Sri kemudian menginterupsi dan memprotes hakim karena saksi itu bukan yang dihadirkan jaksa. 

Hakim kemudian kembali meminta seorang pengunjung yang mengaku membawa rekaman percekcokan Suharto dan Setia. Anehnya, pengunjung itu rupanya telah mempersiapkan segala peralatan untuk memperdengarkan rekaman tersebut.

Kuasa hukum Suharto sempat memprotes keputusan hakim. Tapi hakim bergeming dengan alasan keterangan yang ada dalam rekaman itu tidak sesuai dengan kesaksian Sri. "Hakim menganggap klien saya memberikan keterangan palsu, dan memerintahkan jaksa untuk menahannya pada 10 Oktober lalu," ujar Sudiman.

Jaksa kemudian menjebloskan Sri ke Rumah Tahanan Pasuruan. Menurut informasi, Bagian Pengawasan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur telah turun ke Pasuruan untuk memeriksa jaksa yang mengirim Sri ke rumah tahanan. 

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mulyono, menyatakan belum mengetahui perkembangan pemeriksaan. Tapi, bila ada pelanggaran hukum oleh jaksa, Bagian Pengawasan akan menjatuhkan sanksi. 

"Sekarang jaksa terikat aturan ketat," kata Mulyono. Adapun Kepala Biro Hukum Mahkamah Agung Ridwan Mansyur mengatakan belum mengetahui kasus ini. “Tapi, seharusnya, seorang yang disebut memberi keterangan palsu tak bisa langsung ditahan,” katanya.

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar