Featured Video

Sabtu, 22 Desember 2012

Cegah Maksiat, Sisir Kos dan Hotel


Sebanyak 2.025 Satpol PP diturunkan untuk pengamanan Natal dan tahun baru di 19 kota dan ka­bupaten. Pasukan penegak pe­r­da ini akan berpatroli menga­wasi kegiatan masyarakat yang mengarah pada perbuatan mak­siat. Ini sesuai Perda Sumatera Barat No 11 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pem­be­ran­tasan Maksiat.


Wali nagari dan perangkat pemerintah daerah terendah (RT/RW) diminta berperan aktif dalam kegiatan masyarakat mengarah pada perbuatan mak­siat. Baik di hotel maupun tem­pat kos-kosan. “Satpol PP lebih pada pencegahan dini, se­dang­kan jika sudah mengarah pada tindakan kriminal, kita akan berkoordinasi dengan kepoli­sian,” tegas Kepala Satpol PP Edi Aradial kepada Padang Ekspres, kemarin(21/12).

Ia menyebutkan, wali nagari, RT/RW diharapkan ikut mela­kukan pengawasan di ling­ku­ngan masing-masing. Pasalnya, saat malam pergantian tahun lalu, banyak generasi muda menjadikan tempat kos dan penginapan sebagai alternatif merayakan tahun baru. “Parah­nya, ada juga yang merayakan tahun baru sampai menginap di rumah kos sampai pagi. Ini perlu menjadi perhatian warga seki­tar,” ingat Edi Aradial.

Edi menyebutkan, Gu­ber­nur Sumbar Irwan Prayitno telah mengeluarkan Surat Eda­ran tentang Pemeliharaan Ke­ten­traman, Ketertiban umum serta perlindungan masyarakat meng­hadapi Natal dan tahun baru 2012.

Gubernur memerintahkan seluruh jajaran Satpol PP  dan unit kerja terkait bersinergi meningkatkan kesiapsiagaan dalam pemeliharaan  ketertiban umum dan ketentraman ma­syarakat serta perlindungan masyarakat.

“Tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dalam pem­be­ran­tasan maksiat pada  setiap sendi-sendi kehidupan masya­rakat Sumatera Barat yang ber­fal­safahkan Adat Basandi Sya­rak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) saling  bersinergi  dan bersepakat dalam pembe­ran­tasan maksiat,” ucapnya.


s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar