Sebanyak 2.025 Satpol PP diturunkan untuk pengamanan Natal dan tahun baru di 19 kota dan kabupaten. Pasukan penegak perda ini akan berpatroli mengawasi kegiatan masyarakat yang mengarah pada perbuatan maksiat. Ini sesuai Perda Sumatera Barat No 11 Tahun 2001 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Maksiat.
Wali nagari dan perangkat pemerintah daerah terendah (RT/RW) diminta berperan aktif dalam kegiatan masyarakat mengarah pada perbuatan maksiat. Baik di hotel maupun tempat kos-kosan. “Satpol PP lebih pada pencegahan dini, sedangkan jika sudah mengarah pada tindakan kriminal, kita akan berkoordinasi dengan kepolisian,” tegas Kepala Satpol PP Edi Aradial kepada Padang Ekspres, kemarin(21/12).
Ia menyebutkan, wali nagari, RT/RW diharapkan ikut melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing. Pasalnya, saat malam pergantian tahun lalu, banyak generasi muda menjadikan tempat kos dan penginapan sebagai alternatif merayakan tahun baru. “Parahnya, ada juga yang merayakan tahun baru sampai menginap di rumah kos sampai pagi. Ini perlu menjadi perhatian warga sekitar,” ingat Edi Aradial.
Edi menyebutkan, Gubernur Sumbar Irwan Prayitno telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pemeliharaan Ketentraman, Ketertiban umum serta perlindungan masyarakat menghadapi Natal dan tahun baru 2012.
Gubernur memerintahkan seluruh jajaran Satpol PP dan unit kerja terkait bersinergi meningkatkan kesiapsiagaan dalam pemeliharaan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
“Tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dalam pemberantasan maksiat pada setiap sendi-sendi kehidupan masyarakat Sumatera Barat yang berfalsafahkan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) saling bersinergi dan bersepakat dalam pemberantasan maksiat,” ucapnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar