foto: Ilustrasi
Jakarta - Pungutan liar (pungli) di Indonesia benar-benar telah menggurita. Bahkan pungli ada di lembaga negara yang bergerak di bidang keagamaan seperti Kantor Urusan Agama (KUA). Jumlahnya tak main-main, bisa mencapai Rp 1,2 triliun per tahun!Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag) M Jasin mengatakan pungli paling besar yang terjadi di KUA terkait dengan penghulu pernikahan. Banyak pungutan liar yang dilakukan oleh penghulu kepada pihak yang meminta dinikahkan. Ironisnya, pungutan liar itu ditargetkan oleh KUA asal si penghulu.
"Kalau di rumah, yang ditugasi penghulu itu dimintai jatah, kamu sekian, kamu segini. Masih relatif tinggi di Jakarta, dan di daerah sudah mulai tinggi. Sudah sampai jutaanlah," kata M Jasin di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jalan Juanda No 37, Jakarta Pusat, Rabu (26/12/2012).
Jasin berada di PPATK untuk menandatangani MoU kerjasama dengan Kemenag untuk memantau lalu lintas uang pejabat Kemenag yang dianggap memiliki rekening tidak wajar.
Jasin mengatakan pungutan liar kebanyakan terjadi ketika penghulu meminta 'ongkos' menikahkan dari pasangan yang telah mendaftar ke KUA. Tak tanggung-tanggung, mereka minta Rp 500 ribu untuk tiap pernikahan. Padahal, ongkos sebenarnya hanya Rp 30 ribu.
"Setahun itu 2,5 juta peristiwa nikah, itu belum termasuk yang cerai, jumlahnya sama. Misalnya rata-rata 2,5 juta dikalikan Rp 500 ribu, itu bisa sampai Rp 1,2 triliun," papar pria yang pernah menjadi Wakil Ketua KPK ini.
Untuk menghilangkan praktik semacam ini ke depannya, Jasin dan jajarannya sedang menyusun aturan baru di KUA, khususnya untuk para penghulu dalam menjalankan tugasnya. "Untuk masalah KUA ini, sedang menyusun formulasi kebijakannya dengan Dirjen Bimas Islam. Ini mau diapain, dikasih uang transportasi, misalnya masing-masing KUA memiliki tugas berbeda-beda, ada yang dari pulau ke pulau, ada yang naik turun gunung, padahal itu tidak dibiayai negara, biaya sendiri," pungkasnya.
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar