Featured Video

Rabu, 26 Desember 2012

Penusuk Anak Hingga Tewas Masih Kabur, 2 Pelaku Dibui 8 Tahun


Ilustrasi (agung/detikcom)
Jakarta - Sadis! Mok alias Darmono (35) tega membunuh bocah perempuan berusia 8 tahun dengan cara menusuk alat kelaminnya dengan pisau. Kesadisan Mok tak sampai di situ, sebab sebelum menghabisi nyawa korban, Mok bersama 6 temannya ramai-ramai memperkosa korban.

Kejadian tersebut terjadi di sebuah pekuburan Kelurahan Bumi Agung, Kalianda, Lampung Selatan pada 10 Oktober 2012.

"Mok masih kabur, DPO. Dua terdakwa lainnya, M dan A hari ini divonis 8 tahun penjara," kata sumber detikcom di PN Kalianda, Rabu (26/12/2012). M dan A masih di bawah umur.

Berdasarkan infomasi yang dihimpun detikcom, dua terdakwa tersebut diajak Mok untuk memperkosa korban. Mereka bertujuh melakukan 'ritual' terlebih dahulu dengan minum tuak, pil koplo dan minum anggur. Menjelang larut malam, korban diajak ke lokasi pembunuhan dan diperkosa secara bergiliran.

"A mendapat giliran pertama yang memperkosa, M ketiga," kisahnya.

Usai menggilir, Mok menusuk alat kelamin korban dengan pisau. Belum puas, Mok lalu mencekik leher dan terakhir menghantamkan batu ke muka korban sehingga korban tewas seketika.

Setelah melalui persidangan, A dan M masing-masing divonis PN Kalianda dengan hukuman 8 tahun penjara. Majelis hakim terdiri dari Afit Rufiadi, AA Oka PB Gocara dan Aryo Widiatmoko.

"Alasan yang memberatkan keduanya bertele-tele dan tidak mengakui perbuatannya. Yang meringankan yaitu kedua terdakwa bukan pelaku utama," paparnya.

Hukuman ini 2 tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas vonis ini kedua terdakwa banding dan diikuti dengan JPU. Sedangkan 4 terdakwa lain yang berusia dewasa masih menunggu proses pelimpahan berkas ke pengadilan.

"Majelis hakim juga memvonis denda Rp 100 juta. Apabila tidak punya uang maka bisa diganti dengan hukuman kerja sosial selama 90 hari," ujarnya.

Ke mana larinya pembunuh sadis Mok?


s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar