PADANG – Kasus money laundering (pencucian uang) Rp19 miliar terungkap di Padang dengan pelaku Umar Ali Yanto, owner The Aliga Hotel di Jalan Thamrin. Akibatnya, hotelnya dan sebuah rumah di Belanti Lolong, disita penyidik Bareskrim Mabes Polri, Rabu (19/12) malam.
Selama dua hari rombongan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri berada di Padang untuk melakukan penyelidikan dugaan kasus yang dilakoni owner The Aliga Hotel itu.
Pantauan Singgalang di lokasi kejadian pada Rabu malam itu, saat pemasangan spanduk yang bertuliskan tanah dan bangunan The Aliga Hotel ini dalam penyitaan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Padang dengan nomor 744/IS.XII/2012/Dit Tipideksus pada 18 Desember.
Aktivitas petugas di hotel tersebut menyita perhatian hampir semua pengunjung. Selain itu, terlihat juga rombongan penyidik di bawah komando AKBP Efendi Pangaribuan memeriksa seluruh aset hotel.
Pemilik The Aliga Hotel, Umar juga ternyata sebagai relationship Manager Private Banking Bank CIMB Niaga Tbk.
General Manager The Aliga Hotel M. Riad Zamin kepada wartawan, Kamis (20/12) mengatakan, penyitaan aset The Aliga Hotel tersebut, berawal dari kasus Umar Ali Yanto. Ia kebetulan menjabat sebagai owner di The Aliga Hotel, dilaporkan ke Mabes Polri, atas tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang, diperkirakan sebesar Rp19 miliar, nomor Laporan R/491/XII/2012.
Kasus pencucian uang itu diketahui ketika salah seorang nasabah Umar di Bank CIMB Niaga Tbk, membeli sebidang lahan kosong di kawasan Jalan Thamrin yang saat ini ditempati bangunan hotel Aliga.
Mengetahui hal itu, nasabah tadi melaporkan Umar ke Mabes Polri untuk pengusutan lebih lanjut. Polisi akhirnya tahu uang itu digunakan untuk membeli lahan kosong. Setelah lahan itu dibeli, pelaku membaliknamakan sertifikat atas namanya sendiri.
Aktivitas petugas di hotel tersebut menyita perhatian hampir semua pengunjung. Selain itu, terlihat juga rombongan penyidik di bawah komando AKBP Efendi Pangaribuan memeriksa seluruh aset hotel.
Pemilik The Aliga Hotel, Umar juga ternyata sebagai relationship Manager Private Banking Bank CIMB Niaga Tbk.
General Manager The Aliga Hotel M. Riad Zamin kepada wartawan, Kamis (20/12) mengatakan, penyitaan aset The Aliga Hotel tersebut, berawal dari kasus Umar Ali Yanto. Ia kebetulan menjabat sebagai owner di The Aliga Hotel, dilaporkan ke Mabes Polri, atas tuduhan melakukan tindak pidana pencucian uang, diperkirakan sebesar Rp19 miliar, nomor Laporan R/491/XII/2012.
Kasus pencucian uang itu diketahui ketika salah seorang nasabah Umar di Bank CIMB Niaga Tbk, membeli sebidang lahan kosong di kawasan Jalan Thamrin yang saat ini ditempati bangunan hotel Aliga.
Mengetahui hal itu, nasabah tadi melaporkan Umar ke Mabes Polri untuk pengusutan lebih lanjut. Polisi akhirnya tahu uang itu digunakan untuk membeli lahan kosong. Setelah lahan itu dibeli, pelaku membaliknamakan sertifikat atas namanya sendiri.
Setelah itu pelaku mengagunkan sertifikat itu ke Bank BRI untuk membangun gedung The Aliga Hotel.
“Hanya itu yang saya tahu kronologis kasus pencucian uang yang dilakukan Bapak Umar,” kata Riad kepada wartawan saat konferensi pers di The Aliga Hotel.
Dikatakannya, kedatangan penyidik Bareskrim hanya untuk memastikan adanya aset di Padang. Sementara penyitaan yang dilakukan hanya sita penyidik, tanpa harus mengganggu operasional. Hotel tersebut tetap akan menerima tamu sebagaimana biasanya.
“Penyitaan aset ini tidak ada sangkutnya dengan operasional The Aliga Hotel, karena itu hingga saat ini kami masih bisa beroperasi,” ujar Riad.
Terpajangnya pengumuman penyitaan itu, menjadi tanda tanya bagi para tamu di sana. Untuk itu, pihaknya memberikan pengertian kepada pengunjung, ini hanya penyitaan penyidik, tanpa mengganggu operasional hotel.
Izin pengadilan
Pengadilan Negeri Kelas I A Padang memang memberikan izin kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk melakukan penyitaan surat atau tulisan lain atau bangunan The Aliga Hotel, Padang. Izin tersebut keluar melalui Penetapan Nomor:744/IS.XII/Pen.Pid/2012/PN.PDG tanggal 18 Desember 2012 yang ditandatangani Pelaksana Harian (PLH) Ketua PN Kelas I A Padang, Asmar.
“Benar, Pengadilan Negeri Kelas I A Padang telah memberikan izin kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk menyita The Aliga Hotel, aset milik tersangka Umar Ali Yanto yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang,” kata H. Jon Effreddi, Humas PN Padang kepada wartawan, Kamis (20/12).
Selain memberi izin untuk menyita The Aliga Hotel yang terletak di Jalan MH. Thamrin No.71 Padang, PN Kelas I A Padang juga memberikan izin kepada penyidik Bareskrim Polri untuk menyita sebuah rumah di Jalan Beringin I No.14, Lolong, Padang.
“Hanya itu yang saya tahu kronologis kasus pencucian uang yang dilakukan Bapak Umar,” kata Riad kepada wartawan saat konferensi pers di The Aliga Hotel.
Dikatakannya, kedatangan penyidik Bareskrim hanya untuk memastikan adanya aset di Padang. Sementara penyitaan yang dilakukan hanya sita penyidik, tanpa harus mengganggu operasional. Hotel tersebut tetap akan menerima tamu sebagaimana biasanya.
“Penyitaan aset ini tidak ada sangkutnya dengan operasional The Aliga Hotel, karena itu hingga saat ini kami masih bisa beroperasi,” ujar Riad.
Terpajangnya pengumuman penyitaan itu, menjadi tanda tanya bagi para tamu di sana. Untuk itu, pihaknya memberikan pengertian kepada pengunjung, ini hanya penyitaan penyidik, tanpa mengganggu operasional hotel.
Izin pengadilan
Pengadilan Negeri Kelas I A Padang memang memberikan izin kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk melakukan penyitaan surat atau tulisan lain atau bangunan The Aliga Hotel, Padang. Izin tersebut keluar melalui Penetapan Nomor:744/IS.XII/Pen.Pid/2012/PN.PDG tanggal 18 Desember 2012 yang ditandatangani Pelaksana Harian (PLH) Ketua PN Kelas I A Padang, Asmar.
“Benar, Pengadilan Negeri Kelas I A Padang telah memberikan izin kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri untuk menyita The Aliga Hotel, aset milik tersangka Umar Ali Yanto yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang,” kata H. Jon Effreddi, Humas PN Padang kepada wartawan, Kamis (20/12).
Selain memberi izin untuk menyita The Aliga Hotel yang terletak di Jalan MH. Thamrin No.71 Padang, PN Kelas I A Padang juga memberikan izin kepada penyidik Bareskrim Polri untuk menyita sebuah rumah di Jalan Beringin I No.14, Lolong, Padang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar