Garis Polisi (ilustrasi)
PADANG -- Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Barat selama Januari-November 2012 telah berhasil mengungkap sebanyak 349 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
Kasus narkoba yang berhasil diungkap hampir sama dengan kasus diungkap tahun 2011, yakni sebanyak 399 kasus, kata Pjs Kabid Humas Polda Sumbar AKPB Mainar Sugianto di Padang, Jumat.
"Kasus yang berhasil diungkap pihak kepolisian didaerah ini, mulai dari penangkapan narkotika jenis sabu-sabu, ganja kering, hingga zat adiktif lainnya, yang memang menjadi salah satu prioritas pemberantasannya didaerah ini," ujar Mainar.
Pengungkapan 349 kasus narkotika diwilayah hukum tersebut, terkait penyelesaiannya hingga saat ini diakui pihak kepolisian setempat belum sampai 100 persen, dimana jumlah penyelesaian kasusnya baru mencapai 86 persen, sebab 35 kasus diantaranya masih dalam proses, baik ditingkat penyidikan, maupun di pengadilan.
Dari jumlah tersebut, berdasarkan data yang ada di Polda Sumbar, dalam rentang waktu tersebut, telah tercatat jumlah barang bukti berupa daun ganja kering seberat 278,6 kilogram, sabu-sabu 656,92 gram, extasy 16 butir, dan ephedrine 51 botol, dimana jumlah tersangkanya mencapai .
"Untuk tersangka pada tahun ini memang lebih sedikit dari tahun sebelumnya, namun untuk barang bukti, seperti sabu-sabu terlihat meningkatnya jumlah pengungkapan," ujarnya.
Meningkatkan pengungkapan kasus perdagangan sabu-sabu didaerah itu, salah satunya terbukti dengan pernah diungkapnya pabrik rumahan pembuatan narkotika itu di Kota Padang, oleh aparat keamanan Polsek Padang Selatan, pada Sabtu (16/6), saat terjadi kebakaran dilokasi rumah tersangka yang terletak di jalan jundul, Kecamatan Padang Selatan.
Saat itu pihak kepolisian selain mengamankan tersangka atas nama Ronald Seprianto (29) juga mengamankan barang bukti berupa 10 gram sabu-sabu siap edar untuk diedarkan, bersama dengan alat penyulingan untuk produksi, beserta sembilan bahan kimia lainnya, yang merupakan bahan utama pembuat narkotika tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar