Tempat Hiburan (ilustrasi)
JAKARTA---Di saat momen pergantian tahun 2012 ke 2013 sejumlah tempat hiburan di Jakarta Barat akan berlomba-lomba menggelar acara semenarik mungkin demi memikat pengunjung. Karena itu, monitoring ekstra ketat pun akan dilakukan petugas pada 450 tempat hiburan di Jakarta Barat, termasuk dengan memberi rekomendasi pemberian sanksi jika terdapat tempat hiburan yang menggelar tari telanjang.
"Jika menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pengelola tempat hiburan seperti menyediakan tarian telanjang, maka akan kami laporkan ke Dinas Parisawata dan Kebudayaan untuk ditindaklanjuti. Sanksinya mulai dari pemberian surat peringatan, penyegelan hingga penutupan," tegas Arie Fatah, Kasudin Pariwisata Jakarta Barat.
Menurutnya, monitoring akan dilakukan pihaknya dengan melibatkan petugas Satpol PP. Upaya itu dilakukan demi terselenggaranya suasana yang kondusif saat perayaan Natal dan tahun baru, khususnya pada tempat-tempat hiburan tersebut yang dipastikan akan ramai dikunjungi masyarakat.
“Jadi sesuai kebijakan, wilayah tugasnya hanya melakukan monitoring. Sedangkan kebijakan pengambilan tindakan agar tersentralisasi dilaksanakan oleh dinas. Tapi wilayah juga dilibatkan dengan mengirimkan dua petugasnnya ke dinas. Kebijakan yang dilakukan oleh dinas tersebut demi mengindari tumpang tindih pegawasan serta unsur kepentingan,” ujar Arie.
Arie menyebut, di Jakarta Barat terdapat sekitar 450 lebih tempat hiburan, dari mulai klab malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan ketangkasan, bar, karaoke, musik hidup, bola sodok, salon dan lain sebagainya. "Yang jelas untuk perayaan Natal dan tahun baru memang tidak ada batas waktu buka dan tutup tempat hiburan. Tapi soal adanya pelanggaran khususnya saat perayaan tahun baru yang dilakukan pengelola tempat hiburan datanya ada pada dinas,” tandas Arie.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar