Tinggal serumah tanpa ikatan suami istri selama dua tahun, membuat wanita bernama RS, 38, asal Bukittinggi bersama putrinya NR, 13, merasa tertekan.
M Dani,48, warga pasar Ampuan, Nagari Ampuan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), yang ia yakini bakal bisa menjadi pengganti ayah bagi putrinya (calon ayah tiri-red), malah menimbulkan petaka bagi mereka.
Sebab jalinan kasih tanpa ikatan nikah itu, bukan saja dilakukan terhadap sang ibu, tapi juga terhadap putrinya yang masih Sekolah Dasar (SD). M Dani lelaki yang bisa dikatakan tergolong bejat ini, bukan saja melakukan hubungan intim terhadap sang ibu. Tapi juga terhadap putrinya secara bergantian.
Lelaki bejat berprofesi sebagai tukang perabot yang sudah pernah menikah tiga kali ini, sebelumnya mengiming-imingi RS dengan kehidupan lebih baik. Atas rayuan itu, sehingga ibu satu anak ini merasa yakin ketika diajak pindah dari Bukittinggi ke kampung halamannya bersama satu putrinya.
Tapi setelah lebih dari dua tahun (sejak tahun 2010 red), pernikahan yang diharapkan belum juga terlaksana. Selama itu pulalah M Dani memperlakukan ibu dan anak ini di luar kewajaran.
“Saya sudah tidak tahan lagi menahan perasaan karena diperlakukan sangat tidak wajar. Dua tahun lebih saya bersama anak saya yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini, melayani nafsu bejatnya (M Dani-red). Setiap melayani nafsu bejatnya, saya selalu diancam. Ini dilakukannya secara bergantian di dalam satu kamar dengan anak saya,” ungkap NR di Mapolres Pessel kemarin.
Dikatakannya bahwa perlakuan lelaki bejat paroh baya ini semakin menjadi-jadi sejak empat bulan terakhir. Sebab perbuatan itu ia lakukan secara bergantian kepada ibu dan anak ini dalam satu kamar. Karena sudah tidak tahan lagi, sehingga perbuatan ini dilaporkan sang ibu ke Mapolres Pessel di Salido Kecamatan IV Jurai.
Laporan ini segera mendapatkan tindak lanjut dari pihak kepolisian setelah mendapatkan keterangan saksi dan bukti-bukti kuat. Dalam waktu singkat setelah laporan diterima, anggota Reskrim yang turun ke lapangan berhasil menciduk M Dani. Penangkapan tanpa perlawan ini dilakukan di rumah kediaman M Dani di pasar Ampuan, Selasa (15/1) pukul 21.00 WIB.
Saat diinterogasi di Mapolres Pessel, M Dani sempat berkilah dan mengelak tidak pernah melakukan pencabulan terhadap calon anak tirinya itu. Perbuatan itu hanya ia lakukan terhadap ibunya saja. Tapi upaya untuk mengelak itu tidak bisa ia bantahkan karena memiliki bukti dan saksi yang kuat.
“Saya tidak puas dengan calon istri saya, sebab sebelum saya mencapai puncak, ia sudah puas duluan. Maka saya memuaskan nafsu birahi saya ini kepada anaknya agar saya puas,” pengakuan M Dani di Mapolres Pessel.
Kapolres Pessel, AKBP Hariyanto S dengan didampingi Kanit PPA Aipda M Sibarani di ruang PPA Polres Pessel kemarin menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengamankan pelaku.
“Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan bukti yang kuat. Pelaku berhasil anggota Reskrim selasa (15/1) pukul 21. 00 WIB di tempat tinggalnya pasar ampuan kenagarian Ampuan kecamatan IV Jurai tanpa ada perlawanan.
Dijelasknya bahwa perbuatan pelaku dapat dikenakan UU No.23 Tahun 2002 pasal 81 ayat 1 tentang UU Perlindungan Anak dengan ancaman di atas 15 tahun penjara.
Selain itu, pelaku juga termasuk salah satu residivis karena terjerat kasus Narkoba jenis ganja dengan vonis hukuman 5 tahun. Namun itu tidak membuat ia kapok.
Informasi yang diterima Padang Ekspres di sekitar tempat tiggal M Dani dari beberapa masyarakat yang tidak mau ditulis namanya, mengaku tidak tahu kalau M Dani dengan ibu satu anak ini tingal serumah tanpa ikatan nikah.
“Kami tidak tahu kalau ia (M Dani red) dengan NR tinggal serumah tanpa ikatan nikah. Sebab kami memang tidak memiliki prasangka buruk terhadap mereka. Prasangka buruk ini tidak muncul, sebab mereka tingga bersama anak dan ibunya. Kami menyangka mereka sudah menikah di kampung istrinya,” ungkap salah seorang warga yang enggan ditulis namanya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar