Featured Video

Selasa, 15 Januari 2013

Suap Seks Masuk Kategori Zina, NU Dukung Diatur di UU


Jakarta - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj mendukung pengaturan gratifikasi atau suap seks dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Gratifikasi seks sama dengan zina. Pelakunya pantas dihukum berat.


"Itu tidak hanya sekadar kejahatan biasa, tapi menyangkut akhlak dan moralitas," kata Said Aqil dalam keterangan pers, Selasa (15/1/2013).

Said Aqil menegaskan, gratifikasi seks tidak hanya sekadar melanggar peraturan-perundang-undangan, namun juga hukum Islam. "Semisal (gratifikasi seks) itu pelakunya pejabat, dia sudah tidak layak lagi disebut pejabat, sudah tidak patut jadi pejabat negara, pemimpin bangsa. Uang saja haram, apalagi itu menyangkut seks," tegas kiai bergelar doktor lulusan Universitas Ummul Qura, Makkah, tersebut.

Atas dasar tingkat kejahatan yang dinilai lebih berat, Said meminta jika nantinya aturan tersebut diterbitkan disertai dengan penyebutan hukuman yang lebih berat.

"Ada hukumannya sendiri, karena itu bisa disebut zina," tambahnya.

KPK tengah membahas kemungkinan mengatur lebih detail gratifikasi seks dalam UU Tipikor. Sejauh ini gratifikasi yang tercantum dalam UU Tipikor terbatas dalam bentuk mata uang rupiah.

"Ke depan akan dibuat secara mendetil masalah gratifikasi seks agar mudah dipahami, (karena) beberapa instansi ragu apakah kenikmatan seks termasuk gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja dalam jumpa pers di KPK.


s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar