Featured Video

Senin, 12 September 2011

Kapolres Agam Berjanji tak akan Membela-ANGGOTA POLRI TERLIBAT ILLEGAL LOGGING


Lubuk Basung, Singgalang
Kapolres Agam AKBP Noorcahyo mengatakan tidak akan memberikan toleransi terhadap anggotanya yang terlibat main kayu atau illegal logging. “Jika dalam proses hukum yang bersangkutan terbukti bersalah dan terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam tindak illegal logging tidak akan saya bela-bela, malahan saya minta kepada jaksa dan hakim untuk menambah jum lah hukumannya sepertiga dari yang seharusnya,” kata Kapolres kepada Singgalang di Mapolres Agam pada acara coffee morning Lubuk Basung Sabtu (10/9) lalu.
Pernyataan Kapolres itu berkaitan dengan adanya salah satu anggota Polres Agam yakni Brigadir SL (48) yang ditangkap oleh aparat Polisi Hutan yang dikoordinir langsung oleh Kadis Perkebunan dan Kehutanan, Yunasri pada bulan Agustus lalu. Pada tanggal 27 Juni pukul 16.30 satu truk kayu pecahan sebanyak 102 atau 3,4355 m2 ditangkap Polhut Agam di Muaro Kandang lokasi PT SAS Tapian Kandih Kecamatan Palembayan.
Hasil tangkapan langsung diserahkan oleh Polhut kepada Polres Agam untuk diproses selanjutnya. Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan oknum anggota Polres SL menjadi tersangka.
“Jika terbukti dia terlibat illegal logging hukumannya harus diperberat, sebab sebagai aparat dia harus mencegah dan memberantas perbuatan itu, ini malah dia pula yang bermain, tidak masanya lagi bung,” kata Kapolres
Dijelaskan bahwa keterlibatan oknum SL dengan kasus illegal logging di Agam sudah hampir dipastikan. Walaupun oknum SL saat ini tidak lagi ditahan, namun berkas kasusnya sudah P-21.
“Kita tetap melakukan proses hukum dan yang bersangkutan mendapat ganjaran berat diharapkan akan menjadi pelajaran bagi jajaran polisi untuk tidak mencoba-coba menjadi beking atau bermain illegal logging,” kata Noor Cahyo.
Ditanya apakah yang bersangkutan akan dipecat nantinya dari dinas kepolisian? Noor Cahyo mengatakan bahwa hal itu adalah kewenangan Kapolda.
“Selaku atasan langsung saya hanya memberikan saran kepada Kapolda. Namun jika di pengadilan nanti terbukti saran apa yang akan saya sampaikan kepada pimpinan belum dapat saya ungkapkan sekarang, yang jelas kasusnya lanjut dulu,” katanya.
Akhir-akhir ini Polres Agam dan Dinas Hutbun memperlihatkan ketegasannya menghadapi pembalakan. Sikap tegas ini dimaksudkan untuk mencegah kehancuran hutan di kawasan Agam Barat yang dikategorikan sebagai hutan lindung. Selain itu pencegahan illegal logging adalah untuk menjaga kelestarian alam dan bencana alam seperti banjir dan longsor yang sering menimpa kawasan ini.
Namun ketegasan itu berdampak pula kepada sulitnya masyarakat memperoleh kayu untuk bahan bangunan rumah dan perabot lainnya. Setiap kayu yang dibawa tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah ditangkap aparat bahkan diantaranya kayu tangkapan adalah kayu kampung namun tidak memiliki SAKAU.
(Kud/LK/210)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar