Featured Video

Selasa, 20 September 2011

MENDAGRI: PROGRAM E-KTP PERINTAH UU

GAMAWAN FAUZI


JAKARTA, HALUAN – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali menegaskan akan mengundurkan jika penerapan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) untuk 170 juta tidak selesai pada tahun 2012.
“Oke saya mundur,” ujar Gamawan men­jawab pertanyaan wartawan sebelum Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI dengan agenda membahas soal e-KTP, di gedung DPR, Senin (19/9).

Terlepas dari berbagai persoalan seperti yang muncul ke publik terkait program e-KTP, pihaknya akan tetap melanjutkan program e-KTP tersebut. “Kita diwajibkan untuk menyelesaikan progran e-KTP ini untuk Pemilu 2014. Kita tetap lanjutkan karena perintah Undang-undang,” tegas Gamawan.
Sementara itu dalam Raker dengan Komisi II, Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan respons yang telah dilakukan terhadap rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait proses pelaksanaan program e-KTP. “Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) telah menindaklanjuti surat dan rekomendasi KPK melalui surat resmi secara administratif,” ujar Gamawan.
Dijelaskan, ada enam rekomendasi KPK yang telah ditindaklanjutinya, diantaranya mengenai penyempurnan grand design Sistem Informasi dan Administrasi Kependudukan (SIAK). “Ini telah disempurnakan oleh tim teknis dari 15 Kementerian/Lembaga dan disepakati tanggal 4 Agustus 2010 selanjutnya ditetapkan melalui Keputusan Mendagri,” ujarnya.
Rekomendasi yang telah ditindaklanjuti berikutnya adalah mengenai penyempurnaan SIAK dan mendorong penggunaan SIAK di seluruh wilayah Indonesia dengan melakukan percepatan dari non SIAK ke SIAK. Selanjutnya adalah mengenai kepastian tersedianya jaringan pendukung komunikasi data.
Menurutnya, setiap tahun Kemdagri berupaya meningkatkan penggunaan jaringan komunikasi. Pada tahun 2010, penggunaan jaringan komunikasi data sudah dilakukan untuk 329 Kabupaten/Kota. “Namun kontrak jaringan tersebut masih terbatas untuk 1 tahun sehingga pada bulan Januari 2011 jaringan tersebut terputus kembali,” jelasnya.
Ditambahkan, tindak lanjut rekomendasi berikutnya adalah mengenai pembersihan data dan penggunaan biometrik. Dia mengatakan, pembersihan data secara massal telah dilakukan pada tahun 2010 dengan tahapan pemutakhiran data di tingkat daerah dan lapangan serta dilanjutkan dengan konsolidasi data secara online di 329 Kabupaten/Kota.
Khusus mengenai perekaman dan penggu­naan sidik jari yang disarankan KPK dilaksanakan dalam rangka NIK, belum dapat ditindaklanjuti dengan alasan perekaman sidik jari tersebut dan penerbitan NIK tidak dapat diselesaikan pada tahun 2011.
Sedangkan UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan menga­manatkan harus selesai akhir tahun 2011. (h/sam)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar