Featured Video

Sabtu, 08 Oktober 2011

Dua Wanita dan Tiga Lelaki Diamankan Satpol PP

Lb. Basung - inggalang                                              TENGAH MEMBUAT TATO DALAM SATU KAMAR
Dua wanita dan tiga laki-laki muda tanpa surat nikah yang digerebek dalam sebuah kamar di Home Stay Lis di Nagari Bayur diamankan di Markas Pol PP Kabupaten Agam di Lubuk Basung, Kamis malam.


Kelimanya adalah HQ, 27, warga Bayur, IW, 21, warga Bukittinggi, RA, 26, Sunda, EF, 26, dan RA, 26, warga Bukittinggi.
“Saat penangkapan dilakukan, kelima warga tanpa memiliki bukti perkawinan yang sah sedang berada dalam satu kamar sedang membuat tato di tubuh di antara mereka,” kata Sekretaris Sapol PP Agam Aliyas didampingi Kasi Trantibnya Mukhlis kepada Singgalang, Jumat kemarin.
Penangkapan dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat bahwa di home stay tersebut ada beberapa orang yang dicurigai bukan pasangan legal, kemudian dengan segera pihak Sat Pol PP Agam menurunkan anggotanya guna membuktikan laporan yang diterima.
Ternyata, laporan tersebut terbukti dan lima anak adam itu digelandang menuju Markas Sat Pol PP malam itu juga dan siangnya diproses dan dilakukan pembinaan sesuai mekanisme yang berlaku, agar ada efek jera bagi pelaku yang dipandang melanggar norma yang berlaku di kabupaten.
Satpol PP Agam baru membebaskan lima anak muda itu setelah keluarga bersangkutan mendatangi Markas Sat Pol PP untuk membawa mereka ke kediaman masing-masing.
Plh Bupati Agam, Syafirman yang mendatangi lima anak muda di Mako Sat Pol PP Agam turut memberikan nasehat dan arahan untuk tidak mengulangi kembali tindakannya tersebut, karena hal seperti tidak saja mempermalukan diri sendiri juga kalangan keluarga.
Untuk itu ke depan diminta semuanya menjadi pelajaran berharga yang tidak diulangi kembali di kemudian hari, mengingat masih banyak jenis aktiiftas positif lainnya yang dapat dikerjakan dalam menunjang kehidupan.
Selain itu, diminta kepada Sat Pol PP tetap menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya sesuai program dan ketetapan yang dimiliki, sehingga dapat meminimalisir tindakan penyimpangan moral dan norma adat di lingkungan pemerintah kabupaten.
Selama ini setiap operasi yang dilakukan cukup banyak membuahkan hasil membuat jera warga lainnya yang melakukan aktifitas di kabupten. Hal itu ditandai tidak adanya pelaku yang sama yang digrebek dalam kasus yang sama, dan tambahan lagi tingkat penyimpangan tindakan amoral relatif rendah setiap tahunnya.(210)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar