Featured Video

Selasa, 24 Januari 2012

"Atheis" di Sumbar Terancam Penjara Lima Tahun

Seorang pria di Dharmasraya, Sumatera Barat, yang menyatakan 'tidak ada Tuhan' di Facebook menghadapi ancaman hukuman penjara lima tahun, menurut polisi setempat.

Kepala Polisi Resor Kabupaten Dharmasraya, Chairul Aziz, mengatakan pria bernama Alexander An yang saat ini tengah diamankan di Polres, akan diproses secara hukum karena pernyataan atheisme dan juga karena menyebabkan keresahan masyarakat.


"Dalam KUHP pasal 156 A disebutkan barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan dengan maksud agar orang tidak menganut agama apapun yang bersendikan Ketuhanan yang Maha Esa, menghadapi ancaman penjara selama-lamanya lima tahun ," kata Chairul kepada BBC Indonesia.

Alexander, yang saat ini berstatus calon pegawai negeri di pemerintahan daerah, hampir dikeroyok massa dan sempat dipukul saat tiba di tempat kerjanya Rabu (18/01), menurut Chairul.

Ia kemudian diamankan ke kantor polisi.

Pernyataannya di jejaring sosial Facebook menyebutkan "Tuhan tidak ada" memicu banyak komentar.

Chairul Aziz juga mengatakan dalam interogasi dengan polisi, Alexander memang menekankan bahwa dia tidak mengakui adanya agama dan tidak mengakui adanya Tuhan.

"Negara Indonesia bersendikan Pancasila. Kalau dia bilang tidak bertuhan, ini tentu bertentangan dengan dasar negara," kata Chairul lagi.

Alexander sendiri menyatakan ia lahir sebagai Muslim namun kemudian menghentikan semua kegiatan agama tahun 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar