Featured Video

Minggu, 22 April 2012

NAGARI DIPROYEKSIKAN SEBAGAI WARISAN DUNIA

4 CAGAR BUDAYA AKAN DIDAFTARKAN KE UNESCO

Sumatera Barat akan mengajukan warisan budaya untuk di­daftarkan di UNESCO, termasuk aktivitas sosial budaya ber­nagari. Namun hing­ga kini Gubernur Sumatera Barat belum menerbitkan surat keputusan untuk menetapkan 4 cagar budaya ter­sebut

Pemangku kebudayaan mendesak agar Gubernur meresponsnya. Provinsi Suma­tera Barat memiliki 544 cagar budaya. Jumlah itu cukup besar diban­ding dengan Riau dan Kepu­lauan Riau yang masing-masing mencatat 91 dan 99 cagar budaya. Ratusan benda cagar budaya itu, mulai dari zaman prasejarah sampai kepada zaman kolonial (Por­tugis, Inggris, Belanda, dan Jepang) tersebar di pelbagai pelosok daerah dan kota di Sumatera Barat.
Dari sekian ratus cagar budaya itu, ada 4 cagar budaya yang berpeluang besar masuk dalam peringkat cagar budaya nasional, yakni, 1.000 Rumah Gadang di Solok Selatan, Kota Tambang Sawahlunto, Situs Menhir di Limapuluh Kota, dan situs Percandian di Dhar­masraya.
Namun, hingga hari ini, pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat belum mener­bitkan Surat Keputusan Gu­ber­nur  untuk pemeringkatan cagar budaya itu sehingga ma­sih menggantung statusnya.
Sesuai dengan UU No 11 Tahun 2010 Tentang Cagar budaya pada Pasal 45 disebut­kan, pemeringkatan cagar budaya sebagaimana dimak­sud dalam Pasal 41 untuk tingkat nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri, tingkat provinsi dengan Kepu­tusan Gubernur, atau tingkat kabupaten/kota dengan Kepu­tusan Bupati/Wali Kota.
“Sampai saat ini, kita masih terkendala dengan belum  terbitnya SK Gubernur Provinsi Sumatera Barat untuk penetapan empat cagar budaya itu, sehingga untuk pemeringkatan secara nasional tak bisa dilakukan. Kita telah ajukan ke Gubernur,” kata  Fitra Arda Sambas Balai Pe­les­tarian Peninggalan Pur­ba­kala (BPPP) Batusangkar yang wilayah kerjanya di tiga pro­vinsi itu, pada Sabtu, (21/4).
Jika telah keluar SK Gu­bernur, bukan serta merta pula masuk dalam peme­ringkatan nasional, karena terkait juga hasil verifikasi tim ahli.
“Kita berharap Gubernur menindaklanjuti dan mener­bitkan SK penetapan sebagai cagar budaya. Ini sangat penting untuk nominasi se­bagai warisan dunia dan diakui UNESCO,” tambahnya.
Demikian pemikiran dan benang merah yang menge­muka dalam Focused Group Discussion (FGD) dengan  tema “Warisan Budaya di Sumatera Barat”, yang digelar pada Senin, (16/4), di ruang rapat Dinas Kebudayaan dan Pari­wasat Provinsi Sumatera Barat.
Dalam data BPPP ke­empat cagar budaya itu, masuk dalam kategori warisan cagar budaya benda. Semen­tara sistem kekerabatan matrilineal Minangkabau yang dinilai unik di atas Bumi ini, merupakan salah satu wa­risan budaya takbenda. Selain itu, juga diidentifikasi kehi­du­pan nagari di Minangkabau akan di­ajukan ke UNESCO se­­ba­gai warisan budaya dunia.
FGD yang digelar Balai Pelestarian Sejarah dan Nilai Tradisional (BPSNT) Padang dan Balai Pelestarian Pening­galan Purbakala (BPPP) Ba­tusangkar berkerja sama dengan  Dinas Kebudayaan dan Pariwasat Provinsi Suma­tera Barat diikuti antara lain, Burhasman (Kepala Dis­budpar Sumbar), Nurmatias (Kepala BPSNT), Fitra Arda Sambas (Kepala BPPP), M. Sayuti Datuak Rajo Penghulu (Ketua Umum LKAAM Sum­bar), Rudha Taib, (Ketua Umum Bundo Kanduang Su­m­bar), Zulkifli (ISI Padang Panjang), Masoed Abidin    (Ulama), Rusli Marzuki Saria (Budayawan), Yulizar Yunus (IAIN Imam Bonjol), Nasrul Azwar (Wartawan), Yulia Fitrina (Balai Bahasa Padang), Rinaldi (Perindag Sumbar), Undri (BPSNT), dan Sefiani Rozalina (BPPP).
Menurut Fitra Arda Sam­bas, FGD diharapkan mampu memetakan potensi cagar budaya yang ada di Sumatera Barat untuk dinominasikan sebagai warisan dunia dan masuk dalam pengakuan UNESCO.
“Ada banyak cagar budaya yang berpotensi dan bisa diusulkan sebagai warisan dunia, salah satunya kawasan permukiman tradisional 1.000 rumah gadang Solok Selatan. Juga bisa diusulkan ke­hi­dupan kultural nagari yang representatif di Minangkabau. Tapi banyak hal lagi yang harus dibereskan adminis­trasinya, termasuk SK Guber­nur itu,” papar Fitra Arda Sambas.
Kehidupan sosial budaya nagari di Minangkabau, jelas­nya, bisa diusulkan karena memenuhi apa yang di­garis­kan UNESCO, yaitu meru­pakan contoh luar biasa ten­tang pemukiman tradisional manusia, tata-guna tanah, atau tata guna kelautan yang menggambarkan interaksi budaya (atau berbagai bu­daya), atau interaksi manusia dengan lingkungan, terutama ketika pemukiman tersebut menjadi rentan karena dam­pak perubahan yang menetap (irreversible);  dan memiliki keunikan atau sekurang-kurangnya pengakuan luar biasa terhadap tradisi budaya atau peradaban yang masih berlaku maupun yang telah hilang “Namun demikian, semua itu butuh persiapan yang matang. Harus ada penelitian yang komprehensif,” paparnya.
Ia menerangkan, untuk menjadi warisan dunia dan diakui UNESCO tak mudah. Ada prosedur yang cukup ketat harus dilalui. Untuk penilaian Outstanding Uni­versal Value(OUV) suatu warisan budaya sebagai wa­risan dunia, ada 10 kriteria sebagai acuannya.
“Aktivitas masyarakat di nagari-nagari di Minangkabau dari dulu hingga kini secara tradisinya adalah warisan budaya tak benda. Di dalam nagari berkembang dan hadir sistem kekeluargaan dan kekerabatan matrilineal, organisasi dan ke­masya­rakatan atau  kelarasan, rumah gadang, pakaian adat, palaminan, pola pertanian, surau, balai adat, dan lain sebagainya,” papar Puti Reno Raudha Thaib, satu-satunya Bundo Kanduang yang hadir di FGD itu. “Kehidupan nagari bisa didaftarkan ke UNESCO sebagai warisan dunia.”
Kekayaan Melimpah
Nurmatias, Kepala BPSNT Padang, mengatakan, sejak 2010 BPSNT berhasil mencatat warisan budaya takbenda yang ada di Suma­tera Barat lebih dari 600 buah karya budaya.
“Kita telah melakukan invetarisasi sejak 2010 hingga kini. Komponen kategori karya budaya tak benda itu tradisi dan ekspresi lisan, seni per­tunjukan, adat istiadat ma­sya­rakat, ritus, dan perayaan-perayaan, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, dan kema­hiran kerajinan tradisional,” kata Nurmatias.
Nurmatias juga menye­butkan, kegiatan FGD meru­pakan sebuah usaha untuk dapat mengusulkan warisan budaya yang ada di Sumatera Barat baik benda dan non­benda ke UNESCO.
Sementara itu, M. Sayuti Datuak Rajo Penghulu me­minta, jika nanti warisan budaya MInang yang akan diajukan ke UNESCO hen­daknya memuat filosofi adat basandi syarak, syarak ba­sandi Kitabullah. “Ini sangat penting karena terkait dengan filosofi Minang,” katanya.
Buya Masoed Abidin, ula­ma yang kharismatik men­jelaskan tentang persoalan budaya sebetulnya merupakan perspektif orang Minangkabau. “Budaya Minangkabau itu sendiri terletak dalam kato,” kata Buya yang memiliki akun Facebook cukup banyak ini. Yulizar Yunus, mengu­sulkan beberapa warisan budaya yang ada di Sumatera Barat untuk diusulkan ke UNESCO, yakni rumah ga­dang mande rubiah di Pesisir Selatan, tradisi balimau di Indrapuro. Yulia Fitrina, dari Balai Bahasa Padang, me­ lihat, apa yang dilakukan UNESCO ini memang harus disikapi de­ngan hati-hati.
“Jangan terlalu ber­se­mangat karena kita akan menyerahkan data kepada UNESCO, dan itu bisa nanti suatu kelak dimanfaatkan. Tapi kita tetap berpikir po­sitif,” tegasnya.
Pengusulan warisan bu­daya agar masuk dalam daf­tar UNESCO sebagai warisan budaya dunia memang masih panjang. FGD ini sebagai langkah awal memetakan potensi dan peluang untuk rencana aksi selanjutnya.
“Semua peserta FGD me­respons agar ada upaya peles­tarian dan memperkenalkan warisan budaya ke tingkat nasional dan internasional, baik benda dan non benda, dan akhirnya bisa menjadi daya dukung utama dalam sektor pariwisata,” kata Nur­matias.
Sebelum diusulkan ke UNESCO perlu dilakukan FGD lanjutan dengan tema yang lebih mengerucut atas warisan budaya yang akan diusulkan ke UNESCO. FGD lanjutan tersebut berbagai pakar.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar