Featured Video

Jumat, 04 Mei 2012

PD: Silakan KPK Proses Hukum 'Ketua Besar'


Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mengantongi nama 'Ketua Besar' sebagaimana yang dimaksudkan Mindo Rosalina Manulang ataupun Nazaruddin terkait kasus korupsi Wisma Atlet. Partai Demokrat mempersilakan KPK untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap sang 'ketua besar' tersebut.

"Kalau bagi kami Partai Demokrat, profesionalisme KPK kita hormati yang sudah menemukan berkaitan dengan yang dikatakan Yulianis, Nazar, ataupun Rosa, bahwa sudah tahu siapa 'ketua besar' itu, silakan saja," ujar Ketua DPP Partai Demokrat, Ruhut Sitompul, kepada detikcom, Kamis (3/5/2012) malam.

Ruhut mengatakan semakin cepat 'ketua besar' itu terungkap dan diproses, akan lebih baik. Partai Demokrat, menurut dia, tidak akan mengintervensi selama ada fakta dan bukti hukum-hukum yang kuat, dan selama ada dua alat bukti untuk menjadikan 'ketua besar' tersebut sebagai tersangka.

"Kami ingin badai cepat berlalu. Karena pesan Bapak (SBY), siapapun itu kalau ada yang sudah cukup bukti, kita tidak akan lindungi," jelasnya.

Terpidana kasus suap wisma atlet, Mindo Rosalina Manulang menyebut sosok 'Ketua Besar' adalah Mirwan Amir sedangkan Bos Besar adalah Anas Urbaningrum. Julukan muncul dalam percakapannya dengan Angie via BlackBerry Messenger.

Hal sama namun terbalik, dikatakan mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat (PD) M Nazaruddin. Berdasarkan versi Nazaruddin, ketua besar adalah Anas Urbaningrum. Sedangkan bos besar itu Mirwan Amir.

"Ketua besar itu Anas Urbaningrum. Bos besar itu Mirwan Amir," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/1) lalu.

Istilah ketua besar terungkap dalam pembicaraan BlackBerry Messenger (BBM) antara Rosa dan Angelina Sondakh. Angelina mengatakan kepada Rosa bahwa ketua besar menginginkan "Apel Malang" yang diakui Rosa adalah uang.


(rmd/rvk)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar