Featured Video

Selasa, 09 Oktober 2012

Hasil Investigasi KPK atas Kasus Kompol Novel di Bengkulu


Penyidik KPK, Komisaris Pol. Novel Baswedan

KPK membentuk tim investigasi untuk menelusuri kasus Novel.


Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisaris Polisi Novel Baswedan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian dalam kasus kasus pencurian sarang burung Walet tahun 2004 di Bengkulu. 

KPK membentuk tim investigasi untuk menelusuri kasus yang menimpa penyidik yang juga Wakil Satuan Tugas Kasus Simulator SIM dengan tersangka Irjen Pol. Djoko Susilo ini.

"KPK telah membentuk tim untuk menelusuri sejauh mana tuduhan yang dialamatkan pada penyidik kami, Novel Baswedan," kata juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, semalam. Dari hasil investigasi KPK, Novel tidak terjun langsung ke lokasi penangkapan enam pencuri sarang burung walet yang kini sekonyong-konyong dipersoalkan kepolisian itu.

Berikut hasil investigasi KPK atas kasus Novel.
Februari 2004
- Malam kejadian pencurian, Novel yang masih berpangkat Iptu sedang berada di ruangannya, ruangan Kepala Satuan Reskrim Polda Metro Bengkulu.

- Novel mendapat laporan dari anak buahnya, ada pelaku pencurian sarang burung walet yang ditangkap masyarakat.

- Novel memerintahkan petugas piket Reskrim untuk ke lokasi. Pelaku pencurian walet terjebak di dalam gedung dan ditangkap masyarakat.

- Novel memerintahkan anak buahnya untuk mengamankan pelaku dari amukan massa

- Anak buah Novel membawa tersangka dan barang bukti ke Mapolresta Bengkulu.

- Usai penangkapan, tim yang dibentuk Novel melakukan pengembangan perkara dan membawa keenam pencuri itu ke lokasi dekat perkara, di pantai.

- Di pantai, terjadi kekisruhan. Polisi melepaskan tembakan. Keenam pelaku mendapat luka tembak.

- Novel mendapat laporan tambahan bahwa para pencuri itu luka terkena tembakan.

- Keesokan harinya, Novel kembali mendapat informasi bahwa satu dari enam pencuri itu meninggal dunia karena luka tembak.

- Peristiwa itu dilanjutkan ke proses hukum, kasus pencurian disidangkan.

- Sebagai Kasat Reskrim, Novel dinyatakan ikut bertanggung jawab dan diberi sanksi teguran. Setelah diberi sanksi, Novel masih menjabat Kasat Reskrim sampai Oktober 2005.

Menurut Johan, Novel sudah diberi sanksi atas kasus yang dilakukan anak buahnya, karena dia saat itu menjabat sebagai Kasat Reskrim. Yang pasti, kata Johan lagi, saat kejadian Novel tidak terjun langsung ke lokasi. Artinya, bukan dia yang menembak para pencuri itu. Dia hanya memerintahkan anak buahnya untuk mengamankan keenam pencuri itu dari amukan massa di lokasi. (eh)

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar