Featured Video

Selasa, 09 Oktober 2012

Aktivis: KPK Sebenarnya Kalah Telak


KOMPAS/FERGANATA INDRA RIATMOKOAksi Mendukung KPK - Pengunjuk rasa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk KPK menggelar aksi di depan Gedung Agung, Yogyakarta, Senin (8/10/2012). Aksi tersebut untuk menyuarakan dukungan mereka terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menguak dugaan praktik korupsi di tubuh Polri serta mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono agar memberikan dukungan penuh terhadap KPK.

 Meski mendapat pujian dari berbagai kalangan, pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal polemik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri tetap mendapat kritik tajam dari sejumlah pihak.

Kritik itu ditujukan pada kalimat "bersayap" yang disampaikan Presiden Yudhoyono soal pembagian wewenang penanganan kasus korupsi di Korps Lalu Lintas Polri. Dalam pidato yang disampaikan pada Senin (8/10/2012) malam, Presiden menyatakan, solusi yang ditempuh adalah penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Irjen Djoko Susilo dan sejumlah pejabat lebih tepat ditangani oleh satu lembaga, yaitu KPK.

Setelah itu, Presiden menyatakan bahwa kasus lain dapat ditangani oleh Polri. "Jika ada kasus yang berbeda, tetapi terkait dengan penyimpangan pengadaan barang di jajaran Polri, saya dukung untuk ditangani Polri," kata Presiden.

Pendiri organisasi Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Adian Napitupulu, menilai bahwa pernyataan Presiden itu memiliki kejanggalan dan rentan sekali dengan upaya pencitraan. Adian berpendapat, masyarakat keliru besar jika menganggap KPK menang setelah Presiden menyampaikan pidatonya.

"KPK sebenarnya kalah telak. Presiden menukar satu kasus dengan kasus korupsi lain yang nilainya jauh lebih besar. Padahal, korupsi terbesar adalah pengadaan barang dan jasa," kata Adian di Posko Perjuangan Rakyat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2012).
Secara terpisah, Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi membantah anggapan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono malah membonsai kewenangan KPK terkait dengan pernyataannya tentang kasus-kasus korupsi di kepolisian. Menurut Sudi, KPK tetap diperbolehkan mengusut kasus dugaan korupsi lain di kepolisian sesuai ketentuaan undang-undang.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik Polisi Vs KPK dan Dugaan Korupsi Korlantas Polri.

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar