Featured Video

Kamis, 04 Oktober 2012

KPK Siap Tahan Djoko Susilo

KOMPAS/LUCKY PRANSISKAKetua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad



Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan siap menandatangani surat penahananInspektur Jenderal (Pol) Djoko Susilo. KPK menjadwalkan pemanggilan kedua Djoko sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek simulator berkendaraan ujian surat izin mengemudi (SIM) pada Jumat (5/10/2012) besok.


"Besok saya tidak akan bergeser dari tempat duduk saya, dan ruangan saya. Saya hanya menunggu teman-teman penyidik di lantai tujuh dan delapan untuk menyodorkan surat penahanan, dan jika surat penahanan itu ada di meja saya, maka saya tidak akan menolak untuk menandatanganinya," kata Abraham di Jakarta, Kamis (4/10/2012). 

Sebelumnya, Abraham juga mengatakan tidak ada kendala bagi penyidik KPK menjemput paksa Djokojika yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan pemeriksaan besok.

Sedianya, Djoko diperiksa sebagai tersangka padaJumat pekan lalu. Namun, jenderal bintang dua itu tidak hadir dengan alasan meragukan kewenangan KPK dalam menyidik kasusnya. Pihak Djoko menunggu fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diharapkan dapat memutuskan apakah KPK atau Polri yang berwenang mengusut kasus simulator SIM ini. Fatwa yang diajukan ditolak MA.

Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas yakin Djoko akan memenuhi panggilan pemeriksaan kedua. Meski demikian, menurut Busyro, belum ada konfirmasi kehadiran yang disampaikan Djoko ke KPK. 

Sebelumnya, salah satu pengacara Djoko, Hotma Sitompul, mengatakan bahwa Djoko akan memenuhi panggilan KPK. "Sekarang kalau ada ancaman akan dipanggil paksa, siapa yang tidak takut," katanya. 

KPK menetapkan Djoko sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Kepala Korlantas Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo serta Budi Susanto dan Sukotjo Bambang yang menjadi rekan pengadaan dalam proyek simulator ini. Baik Didik, Budi, maupun Sukotjo juga menjadi tersangka di kepolisian. Djoko bersama tiga tersangka lain itu diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan sehingga mengakibatkan kerugian negara atau keuntungan pihak lain. 

Kerugian negara dalam proyek pengadaan simulator roda dua dan roda empat ini mencapai Rp 100 miliar. Selain itu, Djoko juga diduga menerima suap miliaran rupiah dari Budi Susanto terkait proyek senilai Rp 198,6 miliar tersebut. Uang suap itu diduga diberikan Budi melalui Sukotjo.

Berita terkait kasus ini dapat diikuti dalam topik "Dugaan Suap Korlantas Polri"

sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar