ShutterstockIlustrasi
Sejumlah angkutan umum seperti taksi yang beroperasi mengangkut penumpang di Pelabuhan Umum Teluk Bungus, Kota Padang, Sumatera Barat tidak berdaya menghadapi aneka pungutan liar.
Hal itu seperti yang dialami Kompas saat menumpang sebuah taksi dari pelabuhan itu menuju pusat Kota Padang pada Kamis (31/1/2013) pagi
Setiap taksi yang memperoleh penumpang mesti membayar dua kali pungutan liar. Pungutan liar pertama sebesar Rp 5.000 yang dikutip di areal parkir.
Pungutan liar kedua ditarik sebesar Rp 3.000 yang mesti dibayarkan beberapa meter dari lokasi parkir. Kedua pungutan tersebut diminta sejumlah pemuda tanpa seragam.
Sementara pungutan resmi sebesar Rp 2.000 mesti dibayarkan pada petugas berseragam di pintu gerbang. Pungutan dengan karcis yang pada bagian atasnya tertulis Pemerintah Kota Padang Dinas Perhubungan Pelabuhan Umum Teluk Bungus itu mestinya menjadi satu-satunya pungutan bagi kendaraan yang masuk.
Pasalnya pada bagian karcis tertulis Tanda Masuk Kendaraan Gol. III yang termasuk kendaraan bak terbuka (pick up), minibus, sedan, dan jip. Namun, petugas pelabuhan juga tampak tidak berdaya menghadapi aneka pungutan liar yang dikeluhkan sebagian sopir angkutan umum itu. Aneka pungutan itu pada akhirnya dibebankan pada konsumen yang membuat ongkos transportasi menjadi relatif mahal.
Pelabuhan Umum Teluk Bungus sekurangnya biasa dipergunakan sebagai dermaga sebuah kapal feri KMP Ambu-Ambu dari Kota Padang menuju Tuapejat, Sikakap, dan Siberut di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan rute sebaliknya. Dalam satu pekan sekurangnya ada sebuah kapal feri untuk mengangkut dan menurunkan penumpang setiap hari Minggu, Selasa, Kamis, dan Sabtu.
s
Hal itu seperti yang dialami Kompas saat menumpang sebuah taksi dari pelabuhan itu menuju pusat Kota Padang pada Kamis (31/1/2013) pagi
Setiap taksi yang memperoleh penumpang mesti membayar dua kali pungutan liar. Pungutan liar pertama sebesar Rp 5.000 yang dikutip di areal parkir.
Pungutan liar kedua ditarik sebesar Rp 3.000 yang mesti dibayarkan beberapa meter dari lokasi parkir. Kedua pungutan tersebut diminta sejumlah pemuda tanpa seragam.
Sementara pungutan resmi sebesar Rp 2.000 mesti dibayarkan pada petugas berseragam di pintu gerbang. Pungutan dengan karcis yang pada bagian atasnya tertulis Pemerintah Kota Padang Dinas Perhubungan Pelabuhan Umum Teluk Bungus itu mestinya menjadi satu-satunya pungutan bagi kendaraan yang masuk.
Pasalnya pada bagian karcis tertulis Tanda Masuk Kendaraan Gol. III yang termasuk kendaraan bak terbuka (pick up), minibus, sedan, dan jip. Namun, petugas pelabuhan juga tampak tidak berdaya menghadapi aneka pungutan liar yang dikeluhkan sebagian sopir angkutan umum itu. Aneka pungutan itu pada akhirnya dibebankan pada konsumen yang membuat ongkos transportasi menjadi relatif mahal.
Pelabuhan Umum Teluk Bungus sekurangnya biasa dipergunakan sebagai dermaga sebuah kapal feri KMP Ambu-Ambu dari Kota Padang menuju Tuapejat, Sikakap, dan Siberut di Kabupaten Kepulauan Mentawai dan rute sebaliknya. Dalam satu pekan sekurangnya ada sebuah kapal feri untuk mengangkut dan menurunkan penumpang setiap hari Minggu, Selasa, Kamis, dan Sabtu.
s
Tidak ada komentar:
Posting Komentar