Rumah di kawasan Jalan Perkutut, Kelurahan Helvetia Barat, Kecamatan Medan Helvetia, yang terindikasi menjadi markas Judi jenis KIM, digerebek Unit Judi Sila Satuan Reskrim Polresta Medan, Rabu (30/1/2013) kemarin. Polisi meringkus 12 orang yang berperan dalam peredaran judi KIM Dragon King ini.
Dalam penggerebekan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 13 unit HP, lima unit kalkulator, 7 unit stempel, 4 unit buku kas rekapan judi, absensi karyawan, 1.100 blok kupon judi KIM, dan uang Rp 4.150,000.
Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol M Yoris Marzuki yang dihubungi via seluler mengatakan, penggerebekan berdasarkan informasi dari masyarakat yang dikembangkan.
"12 Orang yang diamankan adalah satu bandar berinisial RS, dua kasir, satu operator, dua pengumpul rekap, satu administrasi, tiga penyusun blok dan dua penjaga kantor," katanya, Kamis (31/1/2013).
Yoris menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perjudian ini sudah berlangsung sejak 5 Januari 2012 lalu, tapi baru diputar 20 hari dengan omzet mencapai puluhan juta per harinya. Hadiah bagi para pemenang jika tebakannya jitu, empat angka mendapat Rp 3.000.000, tiga angka berhadian Rp 500.000, dan dua angka dihargai Rp 70.000.
"Ini judi KIM yang baru dan belum ada satu bulan beroperasi. Para pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian," tegas Yoris.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar