Featured Video

Kamis, 31 Januari 2013

Mahasiswi Cantik Itu Bukan Bagian dari Gratifikasi Seksual


Mahasiswi Cantik Itu Bukan Bagian dari Gratifikasi SeksualWARTA KOTA/ANGGA BNPresiden PKS Luthfi Hasan Ishak dijemput Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Rabu (30/01/2013). KPK menetapkan Luthfi sebagai tersangka terkait adanya praktik suap impor daging sapi.

 Mahasiswi cantik berusia 19 tahun yang ikut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi bersama AF, orang dekat Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq, bukan merupakan bagian dari gratifikasi seksual.

AF bukan pejabat atau penyelenggara negara sehingga tak bisa dijerat dengan ketentuan gratifikasi dalam bentuk layanan seksual.
Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono memastikan, M bukanlah bagian dari gratifikasi seksual. "Ini bukan diberikan ke penyelenggara negara atau pegawai negeri. Kecuali ada penyelenggara negara yang ikut menikmati, baru masuk gratifikasi," ujar Giri di Jakarta, Kamis (31/1/2013).
M ikut ditangkap KPK bersama AF di Hotel Le Meridien. Penyidik KPK menangkap keduanya setelah AF diketahui menerima uang suap senilai Rp 1 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi.
M akhirnya dipulangkan KPK pukul 02.00 tadi. Berdasarkan pemeriksaan KPK, M tak terkait dengan kasus suap soal kuota impor daging sapi ini

s
.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar