Featured Video

Kamis, 07 Maret 2013

Penjarakan Korban Penipuan Rp 170 Juta, Jaksa Enggan Berkomentar


Nursaid (angling/detikcom)
Jakarta - Jaksa memenjara Slamet (43) dan Muntamah (40) dengan tuduhan mencuri komputer. Padahal pelapor Briptu Sri Margono telah menipu Slamet sebanyak Rp 170 juta.

"Bukan kapasitas saya bicara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ervina sambil bergegas meninggalkan wartawan di PN Kabupaten Semarang, Kamis (7/3/2013).

Ervina dalam perkara tersebut menjadi jaksa dalam kedua kasus itu. Ervina juga yang meminta orang tua Slamet dan Muntamah untuk menandatangani surat penahanan tanpa mengizinkan keduanya membaca isi berkas penahanan terlebih dahulu.

Seperti diketahui, kasus ini bermula saat anak Slamet dan Muntamah, Nursaid Faul Akbar (19), ingin menjadi polisi pada 2011 lalu. Lantas Briptu Sri Margiono yang juga tetangga Slamet, menjanjikan bisa memasukkan Nursaid menjadi anggota korps Bhayangkara dengan membayar Rp 170 juta.

Pada November 2012, Slamet dan Muntamah meminjam komputer Sri Sumantri yang diizinkan oleh istrinya, Desi.

Seiring waktu, ternyata Nursaid tidak juga keterima menjadi anggota polisi. Slamet dan Muntamah pun melaporkan Sri Margiono ke kepolisian dan Sri Margiono diproses secara hukum.

Tidak terima, pada Desember 2012, Sri balik melaporkan Slamet dan Muntamah ke polisi dengan laporan pencurian. Meski polisi menegaskan kasusnya tidak layak, jaksa pada 25 Februari 2013 lalu menahan sepasang petani itu.


s

Tidak ada komentar:

Posting Komentar