Featured Video

Rabu, 28 September 2011

Gonzales Mengaku Lepas Kendali-Padang

Padang, Singgalang
Gonzales, 33, mengaku lepas kendali karena sangat berharap pinjaman dari perusahaan tempatnya bekerja untuk biaya sekolah anaknya. Gonzales berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya tersebut dan mengaku menyesal dan telah minta maaaf kepada korban Warneti.


Hal itu diungkapkan Gonzales di Pengadilan Negeri (PN) Padang saat diperiksa sebagai terdakwa, Selasa (27/9). Sidang kasus tersebut dipimpin hakim ketua, Asmar dan hakim anggota Yoserizal dan Fahmiron. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isward dalam sidang kemarin menghadirkan saksi, Indrieffouni Indra panggilan Arif, mantan Dirut PT Pasoka dan Aswaria, pegawai PT Pasoka.
“Saya sangat berharap pinjaman sebesar Rp2 juta tersebut untuk biaya sekolah anak saya. Awalnya saya diberikan harapan, disuruh nunggu, saya tunggu dari pagi saya tunggu. Makanya waktu permohonan tersebut ditolak saya lepas kendali, saya emosi Bu hakim,” kata Gonzales.
Gonzales mengakui mengancam Warneti dengan kata akan membakar rumah Warneti tetapi tidak mengancam akan membunuh suami Warneti.
Gonzales mengaku selama ini sebagai sekuriti anak perusahaan Semen Padang itu menerima gaji Rp2,8 juta sebulan. Dari gaji tersebut dipotong Rp2,5 juta sebagai pembayar hutang. Sisanya Rp300 ribu dia gunakan untuk membiayai hidup seorang istri dan dua anaknya.
Menurut hakim anggota Fahmiron, sebenarnya gaji Gonzales cukup lumayan tetapi tidak diatur dengan baik. “Sebenarnya gaji mu lumayan, sebagai anak perusahaan Semen Padang kamu menerima jaspro (jasa produksi). Ubah cara hidupmu lagi, jangan pengeluaran lebih besar dari pada penghasilan,” kata Fahmiron.
“Jangan besar pasak dari pada tiang,” kata hakim ketua Asmar
Ditambahkan hakim ketua Asmar, dengan gaji Rp2,8 juta dan dipotong Rp2,5 juta itu tidak rasional. “Yang normal kamu memberi untuk istrimu Rp2,5 juta. Kalau kamu bawa pulang Rp300 ribu dengan apa. Otak kamu akan memeras, memeras terus, bagaimana caranya mendapatkan uang,” kata hakim ketua Asmar.
Dalam kesaksian Arif, mantan Dirut PT Pasoka, Kepala Departemen Produksi V Semen Padang itu menyatakan tidak bisa memberikan pinjaman kepada Gonzales lagi karena pinjaman terdakwa ke perusahaan sudah mencapai Rp36 juta. “Waktu itulah Gon marah sama Warneti,” kata Arif. Menurut Arif, gaji Gonzales setiap bulan Rp3,5 juta. Namun menurut Gonzales, jumlah itu setelah ditambah dengan lembur.
Sementara saksi kedua, Aswaria mengaku mendengar Gonzales mengancam Warnita saat keluar dari ruangan direksi pada hari Kamis, 19 Mei 2011.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Isward, mendakwa terdakwa dengan dua pasal yakni Pasal 368 ayat (1) KUHP dan Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perlakuan tidak menyenangkan.
Sidang ditunda satu minggu untuk memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyusun surat tuntutan.
(017)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar