Featured Video

Rabu, 28 September 2011

KAFE FELLAS SEDIAKAN STRIPTEASE


BAYARANNYA RP500 RIBU
PADANG, HALUAN — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Senin malam (27/9) mengamankan dua orang wanita. Keduanya berprofesi sebagai penari striptis di salah satu tempat hiburan malam, yakni Cafe Fellas di Jalan Hayam Wuruk. Mereka diamankan sekitar pukul 22.15 WIB.

Kedua penari tersebut yakni, Silvi (21) asal Batu­sangkar dan Novera (21) asal Bukittinggi. Mereka ini tinggal di Kota Padang di Tanah Broyo, Kecamatan Padang Barat. Kemudian diantara mereka ternyata sudah menyan­dang status janda tiga tahun yaitu Novera.
Kasat Pol PP Kota Padang Yadrison mengatakan, dalam razia tempat hiburan malam itu petugas berhasil meng­amankan dua penari striptis di ruangan karaoke Fellas. Mereka tertangkap tangan, saat menari tanpa mengenakan sehelai baju pun di depan tiga tamu laki-laki.
Dijelaskan, pihaknya sudah mengamati dan menyelidiki beberapa tempat karaoke di Kota Padang, yang menye­diakan penari striptis. Makanya akhir-akhir ini, petugas menye­lidikinya, dan pihaknya pun sudah banyak mendapatkan laporan adanya indikasi penari striptis di cafe.
Kemudian petugas mene­mukan salah satu cefe di Jalan Hayam Wuruk, yakni di Fellas. Berdasarkan informasi yang telah dikumpulkan, petugas Satpol PP Padang bergerak ke lokasi tersebut.
“Disana kami langsung menemukan dua wanita, dalam keadaan bugil tengah menari dihadapan tamu pria, semen­tara tamu tersebut berhasil melarikan diri dari kepungan petugas,” kata Yadrison.
Dengan terungkapnya kegit­an di cafe tersebut, pihaknya berjanji akan lebih mengiten­sifkan melakukan razia tempat hiburan malam. “Kita akan intensifkan razia dan bagi kedua penari yang tertangkap malam ini akan kita tunggu pihak keluarga. Sedangkan untuk cafe akan kita serahkan pada KP2T yang membidangi perizinan, untuk diminta segera dicabut izinya,” ungkapnya.
Sementara pengakuan Sil­via di ruang penyidik Pol PP Padang, dia sudah bekerja sebagai penari striptis ini selama tujuh bulan di Kota Padang yaitu di cafe Fellas dan Happy Family.
“Saya sudah tujuh bulan bekerja di dua cafe, yaitu di Fellas dan sebelumnya di Happy Family. Saya hanya menari saja dan setelah itu pelanggan pulang, karena sistem tarifnya per jam,” kata Silvi.
Dijelaskannya, setiap kali melakukan atraksi menari telanjang tersebut, dia mengaku mendapat bayaran dari tamunya sebesar Rp500 ribu hingga Rp1 juta.
Hal senada juga diakui Novera yang baru terjun dua bulan dan sudah berpisah dengan suaminya ini menye­butkan, jika tamu langsung menghubungi dirinya maka tidak ada persenan bagi pemilik cafe. Tapi jika yang menye­diakan pihak cafe, maka dirinya harus memberikan tips sebesar Rp50 ribu setiap satu jamnya.
Izin Cafe Fellas Ditutup
Ditempat terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Padang Muji Susilawati mengatakan, semua tempat hiburan malam yang terbukti menyediakan wanita penghibur, ataupun penari striptis dan menyalahi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) yang sudah diterbitkan KP2T.
“Hari ini kami akan me­nye­lesaikan surat-surat penu­tupan terhadap Cafe Fellas, yang telah menyediakan penari striptis, dimana selanjutnya tidak akan akan ada lagi izin bagi tempat tersebut,” kata Muji.
Dijelaskannya, berdasarkan data yang ada di KP2T Padang yakni Cafe Fellas mengurus izin untuk tiga tahun. Dimana berlaku sejak 2008 hingga akhir 2011, namun sebelum pihak cafe memperpanjang izinya. Justru yang terungkap tempat itu praktek striptis. Untuk itu, cafe bersangkutan tidak di­izinkan diperpanjang.
“Belajar dari kejadian tersebut, kita akan mem­perketat pemberian izin tempat hiburan malam di kota ini, namun kita juga berharap Satpol PP sebagai penegak perda untuk selalu rutin mela­kukan razia, agar kita juga bisa memberikan surat penu­tupan bagi setiap tempat hiburan malam yang melang­gar aturan, karena untuk penca­butan SITU harus ada bukti,” ungkap Muji. (h/nas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar