Featured Video

Sabtu, 24 September 2011

Swiss Bela TKI yang Disiksa Majikan Arab


KOMPAS/RIZA FATHONIIlustrasi

GENEVA, KOMPAS.com - Pengadilan di Swiss (Swiss Federal Court) mengeluarkan keputusan yang membela nasib dua tenaga kerja Indonesia bernama Samiah binti Dulkarim (28) dan saudarinya, Odotul. Mereka adalah pekerja rumah tangga di sebuah keluarga diplomat Arab Saudi, yang bertugas di Geneva, Swiss.

Demikian diberitakan harian Swiss berbahasa Perancis, Le Matin, edisi Sesala, 20 September.
Samiah pernah bekerja di rumah majikan itu selama dua tahun. Dia dan Odotul diforsir bekerja dengan bayaran minimal.
Bahkan, harian itu menuliskan, kedua pekerja migran itu sering tak bisa istirahat karena terus mendapatkan perintah. Bukan itu saja, majikan tersebut juga sering kali berlaku kasar kepada kedua perempuan itu.
Tak tahan dengan kondisi itu, Samiah dan Odotul melarikan diri dari rumah majikan pada Agustus 2007 sekitar pukul 07.00.
Saat melarikan diri itu, dua polisi Swiss memergoki mereka di jalan raya. Kedua polisi tersebut, yang sedang patroli, menaruh curiga dan kemudian memutuskan mendekati kedua TKI itu.
Samiah dan Odotul mencoba memberikan penjelasan kepada polisi soal masalah yang mereka hadapi. Mereka bercerita tentang perlakuan kejam majikan dalam bahasa Inggris.
Kedua polisi itu langsung tanggap dengan masalah yang terjadi. Masalahnya, kedua polisi itu sudah tidak heran lagi dengan perlakuan buruk para majikan asal Timur Tengah yang bermukim atau bekerja di negara itu kepada para pekerja.
Menggugat balik
Sadar berada di posisi yang menguntungkan, Samiah kemudian mengajukan gugatan lewat pengadilan terhadap majikan, yang berperilaku kejam dan menahan semua dokumen perjalanan kedua TKI itu.
Pada tanggal 19 September 2011, pengadilan menolak permohonan banding yang dilakukan diplomat Arab Saudi, yang menjadi majikan Samiah dan Odotul.
Pengajuan banding dilakukan majikan atas keputusan pengadilan sebelumnya, yang memerintahkan majikan itu membayar uang sebesar 78.000 frank Swiss kepada kedua TKI tersebut. Majikan juga diminta memberi kompensasi lainnya sehingga total nilai kompensasi mencapai Rp 1 miliar.
Samiah dan pengacaranya dari Syndicate Sans Frontieres menyatakan senang dengan putusan itu. Samiah kini kembali mendapatkan paspor dan melanjutkan pekerjaan rumah tangga pada majikan berbeda dengan gaji 3.465 frank Swiss per bulan. Odotul memutuskan kembali ke Indonesia. (*/MON)

TERKAIT:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar