Featured Video

Selasa, 04 Oktober 2011

Wacana Pembubaran KPK, Dinilai Bentuk Serangan Balik Koruptor


TEMPO/ Gunawan Wicaksono


TEMPO InteraktifJakarta - Wacana pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilontarkan sejumlah kalangan DPR dinilai sebagai bentuk serangan balik terhadap upaya pemberantasan korupsi. “Saya percaya betul, isu pembubaran KPK merupakan bagian dari skenario Corruptor Fight Back,” ujar Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Muchtar, 4 Oktober 2011.


Wacana pembubaran KPK dilontarkan politisi Partai Keadilan Sejahtera, Fachri Hamzah. Ia menilai kewenangan KPK yang begitu besar bertabrakan dengan prinsip demokrasi dan karenanya patut dibubarkan.

Menurut Zainal, wacana pembubaran KPK bukanlah hal baru yang dilontarkan politisi di Senayan. Isu itu acap kali mencuat bersamaan proses penyelidikan KPK yang dijalankan KPK atas sejumlah anggota DPR.

“Ini bukan fenomena baru. Kalau dilacak ke belakang, isu seperti itu sebenarnya kerap dilontarkan kalangan anggota DPR. Maka sebenarnya tidak ada yang aneh. Yang aneh itu hanya otaknya DPR,” kata Zaenal. 

Zainal menjelaskan, pembubaran KPK tidaklah bisa sembarang dilakukan. “Kalau DPR merasa bisa membubarkan KPK tanpa mengakomodasi suara masyarakat, maka kita patut mempertanyakan legitimasi DPR,” ujarnya.

Kecaman juga datang dari peneliti LIPI, Ikrar Nusa Bhakti. Menurut dia, wacana tersebut merupakan ancaman bagi proses demokratisasi. “Jika DPR merasa lebih berkuasa, maka ini lampu merah bagi demokrasi,” katanya.

Ikrar berpendapat wacana pembubaran KPK hanya akan menambah terpuruknya citra DPR di mata masyarakat. “Bahkan juga terhadap orang yang bersangkutan dan partai yang menjadi kendaraan mereka,” ujarnya.

Bagi masyarakat secara luas, kata Ikrar, isu korupsi merupakan agenda besar demokrasi yang perlu mendapat penanganan secara serius. “Karena korupsi itu merupakan perampokan uang rakyat. Dan itu harus dilawan,” katanya.

Menurut Ikrar, penegakan hukum atas kasus tersebut tidaklah bisa sepenuhnya dipercayakan kepada lembaga penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. “Dengan kondisi yang ada sekarang, KPK tetap diperlukan,” ujarnya.

RIKY FERDIANTO

Berita terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar