Featured Video

Jumat, 04 November 2011

BOCAH TEWAS DIANIAYA IBU KANDUNG


BATAM, Malang benar nasib Pelita Isabela. Anak berusia tiga tahun itu tewas mengenaskan dengan tubuh penuh luka di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK), Sera­ya, Batam, Ke­pri, Senin (31/10) sekitar pukul 12.30 WIB. Pelita di­du­ga meninggal akibat dianiaya. Tragisnya, pelakunya di­duga ibu kandungnya sendiri, Dewi.

Kapolsekta Lubuk Baja Kom­pol Boy Herlambang me­ngatakan, korban diduga kuat mening­gal akibat mengalami tindak pengania­yaan. Kasus kematian ini katanya dapat dikategorikan sebagai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). “Ada dugaan pengania­yaan. Ini dapat kita lihat dari bekas lebam korban,” ujar Boy usai memeriksa tubuh korban yang sudah kaku itu di RSBK.
Bekas luka lebam ditemukan di sejumlah bagian tubuh Pelita. Yang paling mencolok adalah bekas penganiayaan di paha sebelah kanan, dan punggung yang tampak membiru. Sekujur tubuh korban juga banyak ditemukan bintik memar yang menunjukkan bekas dipukuli.
Untuk memastikan Pelita meninggal akibat mendapat penganiayaan, polisi membawa ibu korban ke Markas Polsekta Lubukbaja untuk dimintai kete­ra­n­gan. Dewi tampak sangat terpukul atas kematian Pelita. Begitu juga dengan suaminya, Rizal. Pasangan muda ini terlihat terus menangis. Rizal tidak mau berbicara apapun. Ia hanya bisa menangis sambil memeluk tubuh istrinya yang tampak lemas.
Dewi mengakui pernah me­mu­kul Pelita karena geram de­ngan sikap rewel sang anak. Menurutnya, ia kehilangan kesa­baran karena Pelita tetap saja menangis meski sudah sekuat tenaga dibujuk agar diam. Tapi, kata Dewi, dirinya tidak pernah memukul Pelita dengan keras. “Pernah saya pukul pakai kayu, tetapi tidak kuat,” ujarnya sambil mengusap air mata yang mem­basahi pipinya.
Ibu muda itu mengaku sangat menyayangi sang buah hati. Ia dan sang suami selalu berusaha untuk membahagiakan Pelita, termasuk dengan membawanya jalan-jalan ke mal. “Anak saya sakit. Kita sempat ajak jalan-jalan ke mal dan terlihat sehat saja,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, derita Pelita ber­mula dari ketidaksabaran Dewi menghadapi kerewelan Pelita. Sebelum meninggal, Pelita jatuh sakit. Ia pun menjadi se­makin rewel dan suka muntah. Dewi tidak sabar untuk meng­hadapinya. Ibu muda itu kerap ringan tangan tatkala usahanya mendiamkan Pelita sia-sia. Emosi Dewi kian memuncak jika Pelita justru semakin me­rengek meski sudah dibujuknya sekuat tenaga untuk diam.
Akui Perbuatan
Prita Isabella dikebumikan di TPU Seipanas, Selasa (1/11) Meski dalam duka yang mendalam, Rizal ayah korban ikut mengan­tarkan kepergian putrinya itu hingga dikebumikan.
Tampak rekan-rekan kerja dan sekitar rumah mengantar ke TPU Seipanas, Rizal sesekali menitikan air matanya sambil memandangi jenazah Prita sejak disemayamkan di masjid hingga proses pe­makaman berlangsung.
Bahkan saat jenazah akan dikubur, air matanya tak kuasa menahan kesedihan ditingga putri semata wayangnya, hingga ak­hirnya seorang pelayat me­nyarankannya naik dari liang kubur karena air matanya tak kunjung kering. Ayah korban berkali-kali dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut masih enggan berkomentar karena masih dise­limuti duka yang sangat dalam.
Suasana pemakaman tampak haru, tidak ketinggalan jajaran Polsekta Lubukbaja juga ikut mengantar pemakamannya hadir dalam pemakaman itu Waka­polsekta Lubukbaja Iptu Hen­driyanto serta jajarannya. Yang lebih menarik dalam proses pemakaman juga hadir ibu kor­ban, Dewi Asmarita (24), namun kehadirannya terpisah jauh dari para pelayat dan didampingi polisi karena untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. “Sengaja kehadiran ibunya tidak dekat dengan para pelayat, intinya kita hadirkan.” kata Boy.
Menurut Boy, dari hasil pe­nyidikan sementara terhadap tersangka mengakui semua per­buatannya itu karena kesal anak­nya (Prita) sering rewel. Dari ke­kesalan itu ibunya sering memukul anaknya, bahkan dua hari sebelum Prita meninggal, korban dalam keadaan kurang sehat. “Ibunya mengakui suka pukul korban dengan kayu, tapi dia tidak berniat menganiaya hingga tewas atau membunuh. Pelaku juga mengaku khilaf dan menyesali perbuatan­nya,” ujarnya.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti (BB) sebuah sapu yang dipergunakan pelaku untuk me­mukul korban. Untuk kepen­tingan penyidikan selan­jutnya, tesangka tetap dia­manakan di tahanan Mapol­sekta lubukbaja. “Maaf tersangka belum bisa di­wawan­carai karena kep­entingan penyidikan dan akan dibawa ke psikiater,” ujarnya lagi.  Atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP jo pasal 80 ayat (3) UU Nomor 22 Tahun 2002, Perlindungan Anak dengan an­caman hukuman 10 tahun pen­jara.(hk)
(haluan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar