Featured Video

Jumat, 04 November 2011

Memotong Sapi Betina Diancam Penjara

PADANG - Untuk memotong sapi kurban, pengurus masjid harus kantongi surat izin dari Dinas Peternakan setempat. Setiap Dinas Peternakan harus membentuk tim untuk pengawasan. 
Di lain pihak, stok hewan untuk kurban di Sumbar lebih dari cukup. Masyarakat juga dilarang mengurbankan sapi betina.
Pihak Disnak Sumbar sudah sosialisasikan hal itu dengan Dewan Masjid Provinsi Sumbar, kemudian Dewan Masjid kabupaten/kota juga sosialisasikan di daerah masing-masing. Khusus untuk pengawasan sapi yang dipotong harus menda

patkan izin dari Dinas Peternakan. Tujuannya untuk mengawasi penyakit dan sapi betina tidak boleh dipotong.
“Untuk pengawasan, kita sudah minta kabupaten/kota membentuk tim monitoring. Tim inilah nantinya yang mengawasi di lapangan. Apakah sapi tersebut sehat atau tidak,” sebut Kepala Dinas Peternakan Sumbar, Edwardi pada Singgalang, Kamis (3/11). 
Data Dinas Peternakan Sumbar berdasarkan sensus Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah sapi di daerah ini keseluruhan 327.009 ekor. Sedangkan kebutuhan sapi di Sumbar sekitar 188 ekor sapi perbulan atau sekitar 90 ribu hingga 100 ribu ekor setahun. Kebutuhan ini dinilai cukup untuk memenuhi kebutuhan kurban.
“Jumlah sapi yang kita miliki lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan kurban tahun ini. Kita tak perlu khawatir, tak juga perlu pasokan dari luar daerah. Bahkan kita juga ada mengirim sapi untuk daerah tetangga,” katanya. 
Edwardi memastikan sebanyak apapun kebutuhan hewan kurban tahun ini, stoknya masih mencukupi. Sumbar belum pernah memenuhi kebutuhan dengan sapi impor atau pasokan dari daerah lain. Dikarenakan tiap tahun jumlah sapi di Sumbar terus meningkat. BPS mencatat pada 2003 ada 141.166 sapi dan pada 2008 214.590. Jumlah itu terus meningkat menjadi 327.009 ekor pada 2011. 

Yang betina dilarang
Dengan jumlah sapi yang dinilai cukup itu, Dinas Peternakan Sumbar mengimbau masyarakat untuk tidak mengurbankan ternak sapi betina. Pelarangan bahkan sudah ada diatur oleh pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam UU itu disebutkan siapun yang tertangkap tangan mengurbankan sapi betina akan diancam hukuman kurungan penjara maksimal enam bulan. 
“Kalau ketahuan mengurbankan sapi betina bisa dipenjara enam bulan. Itu bukan cuma berlaku di Sumbar tapi berlaku di seluruh Indonesia,” kata Edwardi. 
Pelarangan itu karena sapi betina aset utama untuk meningkatkan jumlah sapi di daerah dan Indonesia secara keseluruhan. 
Dinas Perternakan provinsi sudah menyebarkan edaran ke Dinas Peternakan kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan menjelang kurban. Masing-masing dinas diminta untuk mensosialisasikan pada masyarakat hingga ke tingkat kecamatan dan nagari untuk tidak mengurbankan sapi betina. 
Melalui Dewan Masjid Provinsi dan kabupaten/kota juga telah disosialisasikan hal serupa. Masyarakat pun diminta untuk bisa melaporkan langsung ke Dinas Peternakan atau Dewan Masjid jika menemukan pengurbanan sapi betina. 
“Jika ada masyarakat yang lihat tolong laporkan. Agar regulasi benar-benar berjalan dan sapi betina tak berkurang populasinya,” kata Edwardi. 
Untuk melindungi sapi betina Pemprov Sumbar juga sudah menjalankan beberapa program lain. Senilai Rp37 miliar dana dikucurkan untuk melindungi sapi betina melalui program penyelamatan sapi betina produktif dan program insentif sapi betina. 
Program insentif sapi betina hamil ini teknisnya akan memberikan intensif Rp500 ribu kepada petani yang memiliki sapi hamil. Sedangkan program penyelamatan betina produktif merupakan pembelian sapi betina dengan harga layak oleh pemerintah. 
(401/403)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar