Featured Video

Selasa, 15 November 2011

Ranperda KTR Perlu Libatkan Ninik Mamak


Padang -
Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang dibuat Pemko bersama DPRD Padang hendaknya memiliki ciri khas dengan melibatkan ninik mamak, bundo kanduang dan cadiak pandai. 

Hal itu, menurut Sekretaris Program Doktor (S3) Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Andalas (Unand) Suharizal perlu diatur secara jelas dalam Ranperda KTR tersebut. Sebab selama ini, terkesan peran ninik mamak serta bundo kanduang hanya sebatas slogan saja.
“Ranperda yang ada di Padang selama ini tidak pernah memiliki ciri khas. Pasalnya, dengan adanya ciri khas akan membedakan bentuk perda keluaran dari Minangkabau dengan daerah lainnya di Indonesia,” kata Suharizal saat rapat kerja dengan Pansus Ranperda KTR di DPRD, Senin (14/11) dipimpin ketua Pansus Irwan Fikri.
Dikatakan, Pemko harus bisa memposisikan lembaga adat sebagai ciri khas Kota Padang dalam penegakkan Ranperda KTR. Meskipun Ranperda KPR ini masih banyak yang copy paste, namun, dengan memiliki ciri khas akan membedakan antara perda yang lain yang ada di Indonesia.
Ia mengharapkan, jika pemerintah benar-benar ingin membuat Ranperda KPR hendaknya harus serius dan bersungguh-sungguh dan tidak setengah-setengah. Seperti, baliho, iklan dan reklame tentang rokok harus dilarang termasuk di media cetak ataupun elektronik.
Sementara itu Alfitri, sosiolog Fisip Unand mengatakan, sebagai daerah yang ingin menerapkan kawasan tanpa rokok harus berani menerapkannya dengan konsisten.
Hal itu untuk mewujudkan Kota Padang sebagai daerah dengan lingkungan yang sehat bagi kehidupan warganya. “Dengan Ranperda KTR dapat mewujudkan perilaku hidup sehat, meningkatkan produktivitas, menjaga kualitas udara, mengurangi jumlah perokok dan membangun generasi muda sehat,” katanya.
Ia menyarankan, hendaknya dalam Ranperda KTR ini diatur secara jelas dan tegas aspek yang terkait dengan upaya pembinaan dan pengawasannya serta penegakkan hukumnya.
Selain itu, dalam Ranperda KTR diharapkan nantinya disinergikan dengan kebijakan lain seperti, menghentikan beasiswa kepada siswa yang perokok atau yang orangtuanya perokok, menghentikan bantuan program anti kemiskinan kepada Gakin yang perokok dan pertimbangan utama dalam seleksi dan promosi pegawai pemko.
Sedangkan Rizanda, Ketua Program Studi Kesehatam Masyarakat Pascasarjana Unand mengatakan, Indonesia merupakan konsumen terbesar rokok, jadi untuk menerapkan Ranperda KTR ini rasanya berat, namun jika dengan kesungguh-sungguhan secara bertahap bisa tercapai.
“Kalau untuk mengurangi orang yang merokok sangat sulit, karena sudah kecanduan. Tapi, bagaimana dengan adanya Ranperda KTR dapat menghambat para remaja untuk menjadi perokok,” katanya.
Jika tidak diantisipasi sejak kini, maka akan banyak generasi muda Indonesia yang hancur tubuhnya akibat rokok. Sebab saat ini, jumlah perokok usia remaja antara 15-19 tahun merupakan jumlah terbesar dari perokok.
Menurutnya, orang tertarik merokok dikarenakan belum menemukan jati diri, gaya hidup, harganya murah, promosi yang jor-joran dan informasi tentang kesehatan yang kurang.
Dikatakan, produsen rokok umumnya membidik perokok pemula. Sebab dari total perokok yang bisa berhenti merokok hanya 7,1 persen. “Artinya dengan adanya KTR ini kita bisa melindungi remaja kita agar tidak menjadi perokok dan melindungi orang yang tidak merokok dari para perokok,” pungkasnya. (105)
(Singgalang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar